Bappeda Rembang Beberkan Penanganan Defisit APBD Rp 143 Miliar

REMBANG. Lingkarjateng.id – Buntut dari melesetnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) 2022 sebesar Rp 143 miliar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rembang membeberkan skema untuk mengatas permasalahan kekurangan anggaran tersebut.

Diberitakan sebelumnya, awalnya Silpa dipasang sebesar Rp 171.995.955.782 (sekira Rp 171 miliar). Namun berdasarkan audit BPK RI, ternyata realisasi Silpa hanya sebesar Rp 28,5 miliar sehingga ada defisit Rp 143 miliar. 

Kepala Bappeda Rembang, Affan Martadi menyampaikan bahwa dari sisi perencanaan tentu akan dilakukan percepatan perubahan APBD agar yang menjadi kekhawatiran dapat diantisipasi sejak dini. 

Diungkapkannya, sejauh ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rembang hampir setiap hari menghitung pergerakan APBD di tahun 2023. Dengan skema dimulai dari selisih Silpa sebesar Rp 143 miliar yang merupakan produk dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).“Berangkat dari situ, maka kita terus menghitung struktur besar dari APBD. Karena untuk menentukan mana yang dirasionalisasi atas program yang berjalan di tahun 2023. Struktur besarnya ini kita selesaikan dulu, potensi kurang bayar ketika APBD berjalan ini berapa, kita kunci dulu. Untuk mengunci struktur besar ini membutuhkan beberapa aspek, pertama bagaimana nanti penyesuaian di perubahan,” terangnya, Sabtu, 1 Juli 2023. Ketika berbicara tentang perubahan APBD, Affan menyebut perlu diketahui dahulu jumlah anggaran yang sudah dicairkan dari kas daerah. Kemudian berapa jumlah pengajuan dari dinas teknis yang sampai ke Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD). Selanjutnya berapa jumlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah diterbitkan oleh BPPKAD. Dari rincian tersebut nantinya akan menjadi komponen perhitungan dalam perjalanan anggaran perubahan. 

“Sehingga ketika bicara mengenai solusi, solusinya adalah nanti di perubahan APBD,” ucapnya. Kemudian terkait gambaran program dan kegiatan di 2023, dia mengungkap ada rasionalisasi yang disesuaikan dengan kapasitas anggaran 2023. Yakni program dan kegiatan yang menjadi prioritas sesuai amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017.

Adapun program atau kegiatan yang menjadi prioritas yaitu tentang pelayanan dasar diantaranya kebutuhan listrik, air, gaji, sampah, dan KTP. Prioritas kedua yaitu program atau kegiatan yang menunjang langsung visi misi Bupati dan Wakil Bupati. Prioritas ketiga adalah dari unsur penunjang fungsi koordinasi antar perangkat daerah, pemerintah maupun stakeholder.

Dari poin-poin tersebut akan menjadi bahan pembahasan untuk mencari solusi dalam perubahan anggaran tahun 2023.“Kami belum bisa menyebutkan secara detail mana yang harus dirasionalisasi, karena kami masih dalam proses,” tandasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)