Siap-siap! Mulai 1 November Polresta Pati Wajibkan Pemohon SIM Punya Kartu BPJS Kesehatan

PATI, Lingkarjateng.id – Mulai 1 November 2024, Satlantas Polresta Pati akan mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki kartu Jaminan Keshetan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Bagian Urusan (Baur) SIM Satpas Polresta Pati, Bripka Heri Prayitno, mengungkapkan bahwa aturan tersebut berlaku untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM.

Apabila tidak terdaftar di JKN, kata Heri, maka pemohon SIM diminta untuk mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Program ini berlaku secara nasional, dan kami sudah lakukan sosialisasi satu bulan terakhir ini secara masif, baik di tempat umum, media massa, dan media elektronik,” katanya baru-baru ini.

Heri menjelaskan, penggunaan kartu JKN atau BPJS Kesehatan dalam membuat SIM tersebut didasarkan pada Perpol Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada pasal 9 ayat 1 huruf 5a, disebutkan bahwa pemohon harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.

“Kami berharap kepada masyarakat saat aturan itu mulai diberlakukan, masyarakat Kabupaten Pati harus siap dengan JKN. Untuk pembuatan SKCK sudah berlaku sekitar 2 bulan yang lalu,” sambungnya.

Heri juga menyebut, nantinya akan ada petugas yang membantu pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pemohon SIM yang belum memiliki kartu JKN.

Teknisnya, kata Heri, SIM itu akan dibuat. Namun, untuk penyerahan SIM akan diberikan setelah masyarakat terdaftar sebagai peserta JKN aktif.

“Kalau ada yang belum memiliki SIM, dan ingin membuat atau perpanjangan, nanti akan ada petugas JKN yang membantu membuatkan. Kalau tidak sebagai peserta JKN aktif, maka tidak bisa membuat atau perpanjangan SIM, karena itu syarat utama untuk pendaftaran membuat dan memperpanjang SIM,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)