KENDAL, Lingkarjateng.id – Sempat terjadi konflik antar peserta pada pelaksanaan tes penjaringan Bakal Calon (Balon) Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Manggungsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Pemilihan Kades PAW Desa Manggungsari dilaksanakan dengan tertutup.
Bahkan, untuk menjaga kemananan dan kondusifitas pelaksanaan Musdessus yang digelar di Aula Balai Desa Manggungsari, pada Jumat, 17 Maret 2023, peserta tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan TNI. Para peserta Musdessus juga tidak diperkenankan membawa handphone dan harus dititipkan kepada panitia saat masuk ke dalam ruang rapat.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Manggungsari, Eko Basuki, menyampaikan ada tujuh pendaftar balon kades, namun yang lolos tes dan mengikuti pemilihan berjumlah tiga orang. Yakni Puji Riwanto, Eko Budhi Utami dan Dianita Ayu Agustin. Meski sempat memanas usai pelaksanaan tes seleksi, namun dirinya mengatakan, Musdessus Pilkades PAW Desa Manggungsari akhirnya berjalan aman dan lancar.
“Ya, namanya pemilihan itu pasti ada isu memanas. Tapi alhamdulillah pelaksanaan hari ini berjalan kondusif,” ujarnya.
Dipaparkan, ada 121 pemilih perwakilan terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga desa, BPD, PKK, Ormas dan RT/RW. Dari hasil pemilihan, suara tertinggi dimenangkan nomor urut dua, Eko Budi Utami yang meraih 89 suara.
“Nomor urut satu atas nama Puji Riwanto mendapatkan 27 suara, nomor urut dua atas nama Eko Budi Utami dapat 89 suara, kemudian nomor tiga Dianita Ayu Agustin tidak mendapatkan suara dan rusak ada lima,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Antar Waktu Desa Manggungsari, Waryanto, menjelaskan bahwa tahapan pemilihan Kades PAW berjalan sesuai aturan yang ada. Sehingga, pihaknya akan mengikuti proses dengan baik jika ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Musdessus tersebut.
“Masalah puas dan tidak, biar mereka menempuh jalur yang sudah ditentukan. Kemarin kita juga sudah menjawab apa yang menjadi ketidakpuasaan beberapa pihak secara tertulis. Sehingga tahapan walaupun ada yang seperti itu tetap jalan,” tegasnya.
Setelah kegiatan pemilihan ini nanti, P2KD akan menerbitkan surat penetapan Kades PAW, kemudian dikirimkan ke kecamatan, kemudian dari kecamatan menuju ke Dispermasdes untuk diserahkan ke Pak Bupati. Dalam Musdessus Kades PAW diputuskan, pemilihan dilaksanakan melalui voting atau suara terbanyak.
“Ini tadi kita tawarkan yang pertama musyawarah mufakat kemudian yang kedua pemilihan secara langsung atau voting. Dan semua menghendaki melalui voting,” ujarnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)