PATI, Lingkarjateng.id – Satreskrim Polresta Pati berhasil menangkap seorang residivis pencurian kotak amal masjid, Jumat, 15 Desember 2023. Pelaku berinisial SU (42) warga Desa Glonggong, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati diketahui telah beraksi sebanyak 13 kali di berbagai masjid.
Kapolresta Pati Kombespol Andhika Bayu Adhitama melalui Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mengungkapkan, pelaku beraksi dengan mencongkel kunci kotak amal dengan menggunakan obeng dan tang.
Terbaru, kata Kapolsek, SU beraksi di Masjid Bani Solichin turut Desa Kajar, Kecamatan Trangkil pada hari Sabtu 4 November 2023 lalu.
“Setelah adanya laporan Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa meminta bantuan kepada team Opsnal Resmob Polresta Pati untuk kemudian dilakukan penyelidikan dan koordinasi lebih lanjut,” jelasnya, Jumat, 15 Desember 2023.
Iptu Suntoro menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolresta Pati dengan barang bukti kotak amal, satu buah grandel pengikat gembok, satu flashdisk berisi rekaman CCTV terduga pelaku, motor Honda Vario dengan nomor polisi palsu, serta masing-masing satu buah obeng dan tang.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, aksinya di Desa Kajar tersebut dirinya berhasil menggondol uang tunai senilai Rp 1 juta. Disamping itu, pelaku juga mengaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 13 kali di berbagai masjid di Kecamatan Gabus, Tlogowungu, Juwana, Wedarijaksa, hingga Pati Kota.
Atas tindakannya tersebut, SU dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kini pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)