Rehab, Solusi Jitu dari BPJS Kesehatan Atasi Tunggakan Iuran

PATI, Lingkarjateng.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan solusi bagi peserta untuk mengatasi tunggakan iuran, yaitu dengan mengakses menu Rehab pada aplikasi mobile JKN. Melalui menu Rehab, peserta dapat membayar tunggakan iuran secara bertahap.

Hal ini merupakan wujud BPJS Kesehatan dalam memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta.

Fitur yang ada pada aplikasi mobile JKN itu, dibuat karena banyak peserta BPJS Kesehatan mandiri yang tidak membayar iuran setiap bulan. Sedangkan, kepemilikan BPJS Kesehatan sangat penting jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pati, Wahyu Gianto pada Selasa, 26 September 2023 menjelaskan bahwa, maksimal tunggakan yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan adalah 24 bulan ditambah 1 bulan tagihan iuran berjalan.

Sedangkan pada menu Rehab pada aplikasi mobile JKN, kata Wahyu, bisa memudahkan peserta yang ingin membayar tunggakan secara bertahap.

“Rehab itu pembayaran bertahap, opsi dari BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak di atas 3 bulan dan yang bersangkutan tidak bisa membayar lunas. Jadi, mereka bisa mengangsur tergantung besaran tunggakan. Secara otomatis belum aktif, masih non aktif karena masih ada tunggakan,” terang Wahyu.

Ia mengatakan, jika peserta BPJS Kesehatan terdaftar sebagai anggota tetapi masih memiliki tunggakan, maka tunggakan tersebut harus dilunasi dulu agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. 

Menurut Wahyu, pelayanan ini sangat membantu masyarakat daripada harus membayar fasilitas kesehatan secara mandiri tanpa menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

“Tapi kalau mau digunakan untuk pelayanan kesehatan harus dilunasi dulu. Misal dibuka tahun 2014 belum dibayar, tahun 2023 ini akan digunakan. Jadi dia tidak membayarkan selama itu, hanya tunggakan maksimal selama 24 bulan ditambahkan 1 bulan tagihan berjalan,” imbuhnya.

Menurutnya, kebijakan ini adalah yang terbaik dan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 64 pasal 42 tahun 2020. 

Jadi, lanjutnya, adanya kebijakan ini tidak serta merta dikeluarkan oleh pihak BPJS tanpa intruksi dari presiden.

Pihaknya terus berupaya memberikan solusi bagi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kenapa selama belum dilunasi, BPJS tidak bisa digunakan? Karena itu sudah ada Keppres 64 tahun 2020. Jadi di pasal 42, selama belum melakukan pelunasan, maka kepesertaan tidak aktif sementara waktu. Tapi tunggakannya hanya 24 bulan. Intinya, BPJS kesehatan berupaya memberikan alternatif solusi bagi peserta, namun tidak menyalahi regulasi yang berlaku,” tandas Wahyu. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)