PATI, Lingkarjateng.id – Seorang pria berinisial J (41) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati diamankan satreskrim Polsek Batangan pada Senin, 2 Oktober 2023 lantaran melakukan tindak kejahatan penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Batangan Iptu Heru Triasmoro, pada Selasa, 3 Oktober 2023 mengungkapkan bahwa, pelaku berhasil ditangkap berawal dari adanya laporan dari korban, Anitasari yang merupakan warga Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara.
Diketahui, korban dan tersangka merupakan teman satu kos. Modus pelaku adalah berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk kemudian dibawa kabur dan digadaikan pada Selasa, 19 September 2023 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Pasca mendapat laporan, tim Reskrim Polsek Batangan langsung bergegas dan berhasil mengamankan pelaku dua pekan kemudian, di sebuah rumah kos di Desa Gunungsari, Kecamatan Batangan.
“Unit Reskrim Polsek Batangan berhasil mengamankan J berdasarkan laporan dari Anitasari tentang Tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor,” tuturnya.
Dikatakan Iptu Heru, setelah J berhasil meminjam sepeda motor milik Anitasari. Motor kemudian digadaikan karena desakan ekonomi.
“Pelaku merupakan teman satu kos korban dengan pelapor atas nama Anitasari. Modusnya adalah meminjam motor milik pelapor, kemudian dibawa lari atau digadaikan ke orang lain,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy kemudian diamankan ke Mapolsek Batangan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)