Potensi Pendapatan Pajak Karaoke di Pati Masuk Informasi yang Dikecualikan

PATI, Lingkarjateng.id – Gerakan Masyarakat Antipungli (Germap) mendatangi kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati pada Kamis, 15 Agustus 2024, untuk audiensi menanyakan jumlah besaran potensi pendapatan pajak dari sektor karaoke di luar fasilitas hotel, terhitung sejak 2014 hingga 2024.

Pasalnya, dalam kurun waktu tersebut, pajak karaoke di luar fasilitas hotel tidak berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak ditarik oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati. Keputusan untuk tidak menarik pajak karaoke di luar fasilitas hotel, karena BPKAD menilai karaoke-karaoke tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Sebelumnya, BPKAD Kabupaten Pati menyebut bahwa data jumlah potensi pajak karaoke tersebut dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berada di bawah naungan Diskominfo.

Kepala Diskominfo Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto, mengatakan bahwa informasi yang diminta oleh Germap termasuk data yang dikecualikan untuk diketahui publik.

Maka dari itu, Germap dipersilakan untuk mengakses ppidpati.co.id guna mengetahui serta mempelajari informasi-informasi apa saja yang dikecualikan untuk diketahui publik, informasi serta merta, dan informasi seketika.

“Kami persilakan bisa mengakses ke ppidpati.co.id untuk mengetahui dan bisa mempelajari informasi-informasi apa saja yang termasuk yang dikecualikan, kemudian informasi serta merta dan informasi seketika. Adapun nanti apabila tidak berkenan dengan jawaban yang kami berikan, nanti kami bisa bertemu di Komisi Informasi Provinsi (KIP) dalam rangka menyelesaikan sengketa informasi tersebut,” ucap Ratri.

Mendapat jawaban tersebut, Ketua Germap Cahya Basuki alias Yayak Gundul langsung menemui Ketua DPRD Pati Ali Badrudin. Namun sayangnya, Ali Badrudin tengah berada di Jakarta.

Yayak Gundul pun hanya bertemu dengan Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Pati Fathul Hidayat.

“Akhirnya kami ditemui Plt. Sekwan, namun dia tidak bisa memberikan pendapat. Tapi terkait perbedaan pendapat antara Kepala DPMPTSP dan Kepala BPKAD terkait izin karaoke, menurut Pak Fatur sendiri meyakini tempat karaoke itu menyalahi Perda Kabupaten Pati tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,” ujar Yayak Gundul.

Ia menitipkan pesan melalui Plt. Sekwan supaya menyampaikan masalah karaoke tersebut kepada Ketua DPRD Pati Ali Badrudin.

“Nah, kami memohon Pak Fatur menyampaikan keinginan kami kepada Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin untuk menyelesaikan polemik ini. Karena penting bagi kami, supaya apa? Penegakan Perda di Pati ini jelas dan pasti,” tegasnya.

Yayak berharap Ali Badruddin dapat menjembatani Germap untuk audiensi dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kepala Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati, serta Kepala Satpol PP Pati.

“Itu satu-satunya harapan kami untuk menyelesaikan masalah ini. Supaya kami ditemukan empat kepala dinas, ini biar ketemu. Kami rakyat itu bingung, kok bisa dinas-dinas ini tidak seirama kerjanya,” ucapnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)