PATI, Lingkarjateng.id – Seorang pemuda warga Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti digiring warga ke Polsek Dukuhseti, Kabupaten Pati lantaran diduga mencuri motor milik tetangganya. Akibatnya, pelaku yang baru menginjak usia 18 tahun itu, terpaksa memperingati hari ulang tahun di kantor polisi.
Remaja laki-laki berinisial ARP alias Gober patut bersyukur karena lolos dari hukuman pidana, usai korban yang dirugikan akibat dugaan pencurian motor yang ia lakukan, legawa memaafkan. Perdamaian terjadi antara PR selaku pelaku pencurian dengan korban.
Suasana di depan Mapolsek Dukuhseti tampak ramai saat pelaku yang diduga mencuri motor diamankan polisi pada Selasa, 27 Juni 2023 malam. Massa merasa geram lantaran pelaku diduga telah berulang kali melakukan tindak pidana yang cukup meresahkan warga sekitarnya. Beruntung, petugas Polsek Dukuhseti sigap mengamankan pelaku.
Zaenal Arifin, perangkat Desa Alasdowo mengaku pihaknya membenarkan jika warga geram dengan aksi Gober.
“Yang bersangkutan ini menurut informasi warga memang sering meresahkan. Untuk ke depan, kita lihat proses hukumnya saja. Apabila memang yang bersangkutan ini dinyatakan bersalah dan layak untuk mendapatkan sanksi, biar bisa diproses menurut aturan perundangan-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Diketahui, pelaku diduga melakukan tindak pencurian motor (curanmor) saat hiburan orkes dangdut dalam rangka peringatan Sedekah Laut Desa Alasdowo akhir pekan lalu. Saat ini, pelaku telah dibebaskan karena mendapat restorative justice.
Sementara itu, Kapolsek Dukuhseti AKP Sukarno mengatakan saat ini telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Selanjutnya, pelaku yang masih tergolong anak-anak itu akan dibina dan diawasi oleh Polsek Dukuhseti agar bisa menjadi warga negara yang baik.
“Kami telah mengamankan pelaku agar warga tidak main hakim sendiri. Mengenai restorative justice yang didapatkan oleh pelaku, hal itu karena telah terjadi penyelesaian damai antara pelaku dan korban. Selain itu, pelaku juga masih anak-anak menurut UU Perlindungan Anak. Hal lain yang jadi pertimbangan adalah pelaku baru sekali melakukan tindak pidana. Dan terpenting, pelaku sudah menyesal dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan pidana lagi,” tutur AKP Sukarno.
Sebagai informasi, perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta. (Lingkar Network | Nailin RA – Lingkar Media Group)