PATI, Lingkarjateng.id – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dan penadah telepon genggam, Kamis, 30 November 2023.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno G Sukahar mengungkapkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan terhadap kedua tersangka pencurian berupa satu buah telepon genggam terjadi pada Rabu, 29 November 2023 di depan toko Riantika turut Desa Panjunan, Kecamatan/Kabupaten Pati.
Diketahui, pencuri berinisial G (21) merupakan warga dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang bertempat tinggal di sebuah kos di Kabupaten Kudus. Sedangkan SS (28) yang berperan sebagai penadah adalah warga Kabupaten Jepara.
Dari hasil interogasi oleh Satreskrim Polresta Pati, diketahui handphone hasil curian G dijual kepada SS. Dikatakan, proses transaksi dapat diketahui melalui situs online jual-beli di halaman Facebook.
“Pelaku penadah SS mengaku transaksi membeli HP dengan pelaku G melalui media online dan melakukan transaksi COD (Cost on Delivery) di SPBU Nalumsari Jepara,” jelas Onkoseno, Kamis, 30 November 2023.
Kasat Reskrim mengungkapkan, kronologis kejadian pencurian dilakukan oleh G pada Jumat, 3 November 2023 silam sekitar pukul 11.45 WIB. Pelaku yang berprofesi sebagai sales keliling saat itu melihat adanya sebuah tas punggung berbahan kulit tergeletak di teras depan toko Riantika.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku G menyusuri jalan lingkar selatan dan melewati jembatan Tanjang. Berhenti di areal persawahan untuk mengecek isi tas punggung yang berhasil dicuri,” sambungnya.
Hasil pemeriksaan, di dalam tas tersebut didapati tiga handphone, kartu identitas, dan uang tunai. Pelaku hanya mengambil dan membawa satu unit handphone jenis Vivo V29 dan uang tunai sebesar Rp 1.150.000. Sisanya, berupa tas punggung dan dua handphone lainnya dibuang pelaku ke persawahan.
Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pati untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Sebagai barang bukti, diamankan sebuah handphone jenis Vivo V15pro milik pelaku G. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)