Penyelesaian Masalah Penataan Lahan di Kecamatan Cluwak Pati Disebut Perlu Forum Khusus

PATI, Lingkarjateng.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Irianto Budi Utomo, mengusulkan adanya forum atau pertemuan seluruh jajaran untuk menyelesaikan permasalahan penataan lahan yang justru disebut sebagai tambang galian C ilegal di Kecamatan Cluwak. Sebab, adanya kasus tersebut membuat ratusan petani melakukan aksi demo di depan kantor Bupati Pati beberapa waktu lalu.

Irianto menilai harus ada solusi bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut. Termasuk peranan dari pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum (APH) yang sempat melakukan penahanan terhadap empat alat berat karena diduga melakukan penambangan ilegal dengan alasan penataan lahan pertanian.

Dengan adanya sinergi antarelemen masyarakat dan pemerintah, dirinya yakin masalah tersebut dapat terselesaikan dengan catatan tidak dikaitkan dengan bisnis.

“Setidaknya ada forum, berembug bersama APH, Pak Bupati, Ketua DPR. Dari PU (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) bisa memberikan solusi yang bagaimana. Saya sangat sepakat ada forum. Tapi selama itu bukan berarti diselewengkan untuk bisnis,” katanya.

Irianto juga menilai adanya tambang galian C ilegal sulit diatasi atau diberhentikan. Ia menilai hal itu bukan semata tugas dari wakil rakyat dan Pemerintah Daerah (Pemda) Pati untuk menyelesaikan masalah tambang. Karena selain merugikan para petani, galian tersebut juga mengakibatkan kerusakan alam yang berimbas pada banjir setiap tahunnya. Masyarakat juga diminta kesadarannya oleh politisi dari Partai Gerindra tersebut.

“Tapi kalau diminta mencari solusi saya tidak bisa menjawab. Karena apa pun harus kami sampaikan ke pimpinan, tetap akan kami sampaikan,” imbuh dewan asal Tlogowungu tersebut.

Sebelumnya, Ketua Sementara DPRD Pati, Ali Badrudin, juga mendorong kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral wilayah Muria-Kendeng untuk memberikan solusi terkait penataan lahan pertanian agar tidak disebut sebagai galian C ilegal. Sebab menurutnya, hanya dengan cara itulah para petani khususnya di Pati Selatan bisa melakukan penataan lahan sebelum musim hujan.

“Kalau dilakukannya di pegunungan itu baru galian. Tapi kalau di wilayah pertanian kan memang menata lahan,” tutup Ali.

Di sisi lain, Kepala Dinas ESDM Muria-Kendeng, Dwi Suryono ,menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh petani merupakan galian ilegal karena memindahkan material tanah keluar dari areal persawahan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)