PATI, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santoso mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peredaran minuman beralkohol (minol) saat ini masih digodok bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kebijakan itu dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 yang saat ini masih dalam proses pembahasan untuk dibuat menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
Supaya bisa segera diundangkan, pihaknya memastikan bahwa Perbup tersebut akan selesai pada triwulan pertama tahun 2024 nanti.
“Untuk Perbup tentang Minol, masih kita bahas bersama Satpol PP, Bagian Hukum, Kepolisian, dan beberapa dinas lain yang berkaitan dengan minol,” ujar Hadi saat ditemui di Pati, baru-baru ini.
Menurutnya, pembahasan Perbup Minol harus disesuaikan dengan Perda yang baru, situasi dan kondisi, serta aturan-aturan yang akan dibuat. Pihaknya mengaku tidak ada kendala sama sekali dalam proses penggodokan Perbup tentang Peredaran Minol tersebut.
“Saya sayangkan perizinan di pengecer dan pedagang minol ini mudah. Tapi, karena ada perda yang mengatur itu sendiri, maka nanti harus sesuai dengan perda itu,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya berharap Peraturan Bupati (Perbup) tentang peredaran minuman beralkohol (minol) bisa diberlakukan mulai tahun ini sehingga pengawasan dan pemantauan bisa lebih diperketat lagi.
“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, Perbup ini bisa jadi dan bisa dipergunakan untuk operasional pengawasan dan pemantauan tentang peredaran minuman beralkohol di Pati,” imbuhnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)