Palsukan Merek Fashion Terkenal, Warga Pati Dimejahijaukan

PATI, Lingkarjateng.id – Seorang perempuan inisial NS asal Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, harus menjalani proses hukum di meja hijau lantaran memproduksi celana Cardinal palsu.

Dengan menghadirkan salah satu saksi yaitu Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto, perusahaan pemegang merek celana jeans Cardinal, PT Multi Garmenjaya menuntut NS di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Kamis, 6 Juni 2024.

Sufyanto mengatakan, aktivitas penjualan celana Cardinal bajakan itu terendus melalui unggahan yang bersangkutan di marketplace Facebook. NS menjual produk palsunya itu dengan harga Rp 40 ribu hingga Rp 50 ribu per pieces. Padahal, harga aslinya dibanderol Rp 400 ribu lebih.

Saat ini, NS terancam pasal 100 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Ia pun ditetapkan sebagai terdakwa.

Dalam pasal 1 itu tertuang, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sedangkan ayat 2 berbunyi bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kuasa Hukum pihak Cardinal, Deni Rohmana, menegaskan bahwa pembajakan merek Cardinal sebenarnya sudah berlangsung selama belasan tahun di berbagai kota. Akibatnya, kliennya mengalami kerugian signifikan.

“Pemalsuan merek ini marak sekali. Sebelumnya ada di Jakarta, Tasikmalaya, Tangerang. Terakhir sebelum di Pati ini sudah ada yang diputus secara inkrah di Pekalongan. Kasusnya sama, (terdakwa) diputus (pidana penjara) 2 tahun 4 bulan ditambah denda Rp 50 juta subsider kurungan enam bulan. Berat menurut saya,” ungkapnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)