PATI, Lingkarjateng.id – Pasca demonstrasi di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati pada Selasa (9 Juli 2024) yang tidak membuahkan hasil positif, massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) mengadu kepada Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Massa yang dipimpin oleh Cahaya Basuki alias Yayak Gundul ini datang untuk meminta bantuan kepada DPRD Pati agar pemerintah kabupaten (pemkab) setempat tegas dalam menindak tempat karaoke yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), khususnya di tanah milik PT KAI di Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati.
Yayak menilai Pemkab Pati kurang tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), khususnya DPMPTSP yang dianggap lalai dalam memberikan izin usaha karaoke yang semakin marak. Dia juga menyoroti Satpol PP Pati yang dianggap tidak konsisten atau tebang pilih dalam penegakan Perda terkait tempat hiburan malam.
“Pj ini tidak tegas dalam menegakkan Perda, seperti karaoke kemarin. Ketua DPRD harus tegas. Kemarin kami sudah audiensi dengan DPMPTSP, mereka belum pernah mengeluarkan IMB karaoke. Kita tidak ingin dirobohkan, kosongkan saja,” tegas Yayak Gundul.
Tempat karaoke yang dimaksud Yayak adalah yang berdiri dekat dengan fasilitas umum seperti sekolah hingga tempat ibadah. Hal ini dianggap tidak pantas mengingat jarak tempat karaoke seharusnya cukup jauh dari pemukiman.
Di sisi lain, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengakui belum mengetahui secara pasti akar permasalahan yang menyebabkan Kepala DPMPTSP, Riyoso, bersitegang dengan Yayak Gundul. Ali Badrudin berjanji untuk berdiskusi dengan Pj Bupati Henggar, Kepala DPMPTSP Riyoso, dan Kepala Satpol PP Pati Sugiono. Menurutnya, keluhan dan masukan dari massa Germap ini perlu disuarakan.
“Terkait IMB memang menjadi kewenangan DPMPTSP. Saya belum tahu persis di mana kesalahannya. Kalau ada yang salah ya diluruskan. Kalau mau audiensi ya monggo,” ujar Ali Badrudin.
Ali juga mengonfirmasi bahwa IMB untuk tempat karaoke memang tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, untuk tempat karaoke yang beroperasi tanpa izin, ia meminta Satpol PP segera melakukan penertiban.
“IMB dan izin karaoke kan terpisah. Kalau misal IMB untuk didirikan karaoke tidak boleh. Satpol PP harus bertindak atas izin pak Pj. Ditertibkan mana saja yang dekat dengan fasilitas umum,” tutup politisi dari PDI Perjuangan itu. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)