Nasi Gandul Kuliner Khas Pati Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Indonesia

PATI, Lingkarjateng.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menetapkan nasi gandul yang merupakan makanan khas Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia.

Kuliner khas Kabupaten Pati tersebut dinilai memenuhi kriteria untuk menjadi warisan budaya. Pasalnya, nasi gandul termasuk peninggalan kebudayaan yang mempunyai sejarah, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta seni.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Paryanto, mengatakan bahwa nasi gandul secara resmi ditetapkan sebagai WBTb oleh Kemendikbudristek pada Kamis, 22 Agustus 2024.

”Sego gandul khas Pati berhasil ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. Ada sejumlah tahapan sebelum akhirnya berhasil ditetapkan oleh Kemendikbudristek,” jelas Paryanto pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Paryanto mengatakan bahwa proses pengajuan nasi gandul untuk menjadi warisan budaya tak benda sudah dilakukan pada tahun 2022 lalu. Namun, upaya tersebut gagal dan harus melakukan revisi ulang lantaran keterbatasan data dan kurangnya kajian akademis.

Kemudian, kata dia, pada tahun 2023 nasi gandul kembali diajukan lagi dengan dibantu Disdikbud Provinsi Jawa Tengah dalam pengkajiannya. Tak hanya itu, saat dibawa ke Disdikbud Provinsi Jawa Tengah, nasi gandul juga diseleksi terlebih dahulu untuk memastikan semua kriteria terpenuhi. Setelah itu, baru diusulkan ke pemerintah pusat.

”Ada banyak yang harus disiapkan. Mulai dari latar belakang sejarah, kajian akademis dari penelitian, jurnal, skripsi, atau tesis, kemudian juga dilengkapi video mengenai karya budaya yang diusulkan,” jelasnya.

Penetapan nasi gandul sebagai WBTb Indonesia ini, lanjut Paryanto, merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap karya serta budaya yang ada di daerah. Selain itu juga untuk memperkenalkan karya budaya kepada seluruh bangsa Indonesia dan dunia, sehingga tidak diklaim oleh bangsa lain.

”Ada banyak manfaat dengan ditetapkannya sebagai WBTb Indonesia. Seperti sebagai upaya pelestarian dari objek pemajuan kebudayaan atau karya budaya untuk dicatatkan dan ditetapkan sebagai WBTb Indonesia,” ungkapnya.

Paryanto berharap, pasca penetapan nasi gandul sebagai WBTb Indonesia ini pemerintah pusat dapat memberikan bantuan untuk melakukan upaya tindak lanjut. Dengan cara itu, pemerintah daerah tak kesulitan dalam menjaga nasi gandul sebagai WBTb Indonesia.

”Penetapan WBTb Indonesia juga menjadi poin penting dalam penetapan desa wisata di Kabupaten Pati,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)