KPU Jepara Buka Pendaftaran Caleg Pemilu 2024, Hari Pertama Masih Sepi

JEPARA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara. Sesuai jadwal, KPU menerima pengajuan bakal calon pada 1-14 Mei 2023. Pada hari pertama, Senin, 1 Mei  belum ada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang mengajukan bakal calon anggota DPRD.

Pada hari pertama masa pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) yakni 1 Mei 2023, KPU mengundang perwakilan parpol untuk berkoordinasi di Aula KPU Jepara.

Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri, mengatakan semua kanal-kanal informasi, komunikasi, dan koordinasi dari KPU aktif semua. Kebutuhan informasi terkait pengajuan bakal calon sudah dilayani oleh helpdesk sejak 24 April lalu.

KPU Jepara Alokasikan 50 Kursi Anggota Legislatif pada Pemilu 2024

Selain itu, kata  Subchan Zuhri, pengumuman yang memuat syarat dan ketentuan pengajuan bakal calon juga sudah disampaikan melalui website dan media sosial KPU Jepara.

“Kami akan menerima dokumen pengajuan bakal calon pada pukul 08.00-16.00 WIB untuk 1-13 Mei, dan pukul 08.00-23.59 WIB untuk 14 Mei 2023,” ujarnya.

Sementara, Anggota KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan pada hari pertama masa pengajuan bakal calon, KPU Kabupaten Jepara mengundang semua parpol dan stakeholder terkait hal-hal tentang pencalonan, khususnya di masa pengajuan bakal calon.

Cegah Politisasi dan Apatisme, Generasi Z Jepara Diberi Edukasi Kepemiluan

“Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan parpol, termasuk di dalamnya terkait hal-hal teknis yang perlu disiapkan parpol dalam mengajukan bakal calon. Di antaranya agar parpol menyampaikan informasi setidaknya sehari sebelum datang ke KPU untuk mengajukan bakal calon agar memberikan informasi ke KPU. Berdasarkan koordinasi dan komunikasi itu, belum ada parpol yang mengajukan bakal calon pada 1 Mei,” ujar Muhammadun.

Ia menyebut, terdapat beberapa parpol yang sudah menyampaikan rencana jadwal mengajukan bakal calon. Ada yang merencanakan tanggal 5 Mei, 7 Mei, 8 Mei, dan 12 Mei.

“Yang pasti, KPU dalam posisi siap menerima pengajuan bakal calon 1-14 Mei 2023,” tegas Muhammadun. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)