PATI, Lingkarjateng.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Didin Syafruddin menyebut bahwa pihaknya akan segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda.
Didin menilai kebudayaan asli Pati khususnya yang non benda saat ini belum ada payung hukum. Ini membuktikan kurangnya perhatian pemerintah dalam sektor kebudayaan dan seni.
Raperda Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda, lanjut Didin, baru sebatas usulan mengingat belum selesainya pembahasan Raperda Pesantren oleh komisi D. Dikatakan, setiap komisi di DPRD Pati harus mengusulkan Raperda tersendiri bersama dengan badan eksekutif mitra kerja masing-masing komisi.
“Usulan Komisi D tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda. Karena satu komisi satu. Karena Perda itu ada yang inisiatif dewan dan ada yang dari eksekutif. Bisa juga melalui Bapemperda,” ungkapnya.
Bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) selaku mitra kerja dari Komisi D. Didin menjelaskan pihaknya akan segera melakukan pertemuan guna melakukan pembahasan. Sehingga dirinya belum bisa menjelaskan apa yang akan dimuat dalam Raperda itu nanti.
Komisi D DPRD Pati akan segera menggandeng pihak ketiga yaitu akademisi untuk dimintai masukan terkait perancangan Raperda ini untuk kemudian membentuk Naskah Akademik (NA).
“Kalau pelestarian seni ini menyangkut budaya tidak benda. Baru kalau sudah mulai akan kita publish. Alurnya kita mintakan dulu ke pihak ketiga, terus NA kita bahas internal. Baru kemudian di Pansuskan. Dan akhirnya jadi Perda yang maksimal,” bebernya.
Disinggung soal tidak adanya museum di Kabupaten Pati. Didin tidak bisa memberitahu komentar lebih lanjut, lantaran Raperda ini lebih ke budaya tak benda. Sehingga memerlukan proses lebih lanjut untuk melakukan kajian akan urgensi suatu museum.
“Kalau museum kita tunggu nanti. Memang kita tidak punya, tergantung dengan kemampuan daerah masing-masing,” tutup Didin yang merupakan wakil rakyat dari Kecamatan Trangkil. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)