Ketua DPRD Pati Blak-Blakan soal Kecurangan BKPP dalam Pelaksanaan PPPK

PATI, Lingkarjateng.id – Ketua DPRD Pati Ali Badrudin blak-blakan soal indikasi kecurangan yang dilakukan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati dalam pelaksanaan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dibuka tanggal 16 September mendatang.

Ia mengaku curiga lantaran kerjasama dengan pihak ketiga atau rekanan dalam pelaksanaan PPPK sudah ditentukan yakni Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Padahal, kata Ali, anggaran untuk pelaksanaannya saja belum ditentukan dan baru sebatas usulan.

Selain itu, usulan yang diajukan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati sebesar Rp 600 juta. Sedangkan dari pihak DPRD Pati menyetujui sebesar Rp 500 juta.

“Anggarannya baru dibahas, tapi rekanan sudah ditentukan. Bagi kami itu suatu tanda tanya besar. Harusnya anggaran dulu dibahas, baru ditawarkan ke rekanan yang sesuai dengan kelayakan. Ini kan timbul tanda tanya. Kami akan mengawal agar transparan PPPK di Kabupaten Pati. Terkait rekanan juga harus ditentukan. BKPP sudah menyampaikan dengan UNS,” ucap Ketua Dewan saat ditemui pada Selasa, 12 September 2023.

Menurut dia, seharusnya pelaksanaan PPPK tahun 2023 ini bisa lebih berhemat mengingat lokasi pelaksanaan tes akan dilakukan di Pati bukan di luar daerah seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, pihaknya bakal terus melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksi DPRD.

Hal ini, kata Ali, sangat penting dilakukan untuk mengawasi adanya dugaan kecurangan dalam pengisian PPPK yang kali ini akan dibuka sebanyak 600 formasi yakni 500 guru dan 100 tenaga kesehatan.

“Sesuai perintah BKN (Badan Kepegawaian Nasional), tahapannya akan mulai bulan ini. Terkait pelaksanaannya, masih menunggu anggaran perubahan. Besar harapan kami, karena sudah mandiri itu dilaksanakan di Pati,” sambung Politisi dari PDI-P ini.

Disinggung soal adanya kemungkinan calo dalam pelaksanaan PPPK nanti, Ali meyakinkan tidak akan ada kecurangan. Sekalipun ada, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada Aparat Penegakan Hukum (APH).

“Anggaran sudah, tidak ada sanksi-sanksi. Kalau curang kan urusannya dengan APH,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)