Geruduk Gedung DPRD Pati, Ratusan Petani Tolak Pembangunan Pabrik Semen di Tambakromo

PATI, Lingkarjateng.id – Ratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kayen, Tambakromo, Tlogowungu, dan Tayu, menggelar aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Jumat, 20 September 2024.

Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Gunretno, mengatakan bahwa selain digelar untuk memperingati Hari Tani Nasional, aksi tersebut juga dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan ekspansi tambang dan pabrik semen yang mengancam lahan petani di Pegunungan Kendeng Utara.

Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut hingga saat ini tak kunjung terselesaikan. Apalagi, dengan rencana dibangunnya pabrik semen oleh PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) di wilayah Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo, dinilai berpotensi menyebabkan bencana ekologis dan merugikan petani.

Gunretno menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti untuk berjuang dalam menjaga lingkungan dan alam di Kabupaten Pati.

“Terus berjuang, tidak akan berhenti untuk terus menyelamatkan kerusakan lingkungan, tidak hanya di Pegunungan Kendeng. Sebagai warga dunia, dulur-dulur Kendeng cukup untuk punya prioritas dalam hal penyelamatan ibu bumi,” tegasnya.

Dengan digelarnya aksi di Gedung DPRD Pati tersebut, Gunretno berharap para anggota dewan dapat memberikan solusi atas keresahan para petani di Kabupaten Pati.

“Masalah-masalah agraria menjadi kewajiban DPRD untuk memberikan jawaban solusi untuk menyelesaikan masalah-masalah yang menimpa para petani,” ujarnya.

Ia juga meminta bantuan DPRD Pati untuk mencegah rencana penambangan dan pembangunan pabrik semen yang akan dilakukan PT SMS di wilayah Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo.

“Kami susah dapat datanya, ada salah satu lahan yang dimohon KPH (Persatuan Pemangkuan Hutan) dari PT SMS untuk eksplorasi rencana pabrik dan tambang semen. Maka kami meminta DPR untuk tidak nunggu PT SMS datang, tapi harus diingatkan dihentikan. Karena DPR sudah melihat perjuangan panjang dulur-dulur Kendeng ini tidak akan berhenti untuk melarang pabrik semen di Pegunungan Kendeng,” imbuhnya.

Maka dari itu, pihaknya menuntut pemangku kebijakan untuk moratorium izin tambang dan menjadikan Jawa sebagai lumbung pangan nasional; melindungi keseluruhan kawasan Pegunungan Kendeng di wilayah Pati dari tambang dan rencana operasi pabrik semen.

Selain itu pihaknya juga menuntut agar JMPPK dilibatkan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kecamatan Kayen, Tambakromo, dan Sukolilo; dan meminta Penjabat (Pj.) Bupati Pati dan dinas terkait untuk mengimplementasikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng.

Sementara itu, Ketua DPRD Pati Sementara, Ali Badrudin, menuturkan bahwa pihaknya belum pernah dilibatkan maupun berkomunikasi dengan PT SMS terkait rencana pembangunan pabrik semen.

“Mohon maaf, kami yang ada di DPRD Pati tidak pernah dikomunikasikan PT SMS sama sekali. Clear kita. Bahkan PT SMS kami tidak kenal,” tegas Ali.

Ali menambahkan, hadirnya PT SMS merupakan bagian dari investor yang tumbuh di Kabupaten Pati. Kendati demikian, perusahaan tersebut belum pernah mengajak DPRD untuk berkomunikasi.

“PT SMS itu bagian yang akan berinvestasi melakukan penanaman modal atau membuat pabrik di Kabupaten Pati. Tapi sejauh ini kami belum pernah komunikasi atau koordinasi dengan PT SMS. Kita tuan rumah, kita tidak di kulo nuwun, masak kita harus ke sana. Kan ndak, kan. Kalau kita ke sana, nabrak-nabrak, kurang baik kalau orang Jawa bilang,” imbuh Ali.

Pihaknya menambahkan akan mengakomodir tuntutan dari para petani. Tuntutan petani dalam bentuk surat telah diterima dan akan menjadi bahan koordinasi di DPRD Pati. Selain itu, keterlibatan eksekutif juga sangat penting karena DPRD tidak bisa memutuskan peraturan daerah (perda) sendiri.

“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bisa dirubah dengan jangka waktu 5 tahun, di tahun 2026 kita baru bisa melakukan perubahan. Tentunya kami (dewan) tidak bisa berdiri di legislatif sendiri, karena yang lebih utama merupakan keterlibatan jajaran eksekutif,” ucapnya.

“Hal ini karena, perda disahkan atau dibahas oleh DPRD, namun dominannya eksekutif. Nantinya kita akan berembuk mana yang terbaik bagi Kabupaten Pati,” tegas Ali di depan massa aksi. (Lingkar Network | Syahril Muadz/Mutia Parasti – Lingkarjateng.id)