PATI, Lingkarjateng.id – Hingga H+3 pasca Pemilihan Umum (pemilu) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati belum menerima laporan pelanggaran Pemilu.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Pati Sigit Pamungkas memaparkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan adanya pelanggaran yang terjadi khususnya pada masa tenang hingga proses perhitungan suara.
“Kalau laporan sampai saat ini belum ada. Tapi kalau ada, sesuai proses demokrasi masyarakat diperbolehkan untuk melaporkan jika ada tindak kecurangan,” paparnya, Sabtu, 17 Februari 2024.
Kendati demikian, Sigit menyampaikan jika pada masa tenang lalu pihaknya sempat menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa money politic atau politik uang.
Hanya saja, temuan tersebut baru sebatas dugaan dan belum dapat dibuktikan pelanggarannya. Jika memang nantinya bisa dibuktikan, proses pelanggaran akan tetapi dilaksanakan sesuai dengan prosedur Bawaslu.
Begitupun dengan masyarakat Pati, jika memang memilih bukti adanya kecurangan Sigit berharap untuk segera melapor ke pihaknya.
“Ada dugaan money politik, langsung kita sisir sampai ke beberapa daerah terpencil. Tapi hasil di lapangan belum kita dapatkan bukti. Kalau memang ada bukti kuat langsung kita proses,” tambahnya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih dalam tahapan rekapitulasi suara untuk mensinkronkan dengan data hasil yang dikelola KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Karenanya, selain melaksanakan pengawasan terhadap pelanggaran, Bawaslu juga bertugas mengawasi hasil perolehan suara di masing-masing peserta Pemilu.
“Saat ini masih dalam tahapan rekapitulasi perhitungan suara di tiap kecamatan. Kita sebagai Bawaslu kan harus selalu mengawasi. Termasuk kejadian-kejadian harus kita antisipasi,” tukasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)