PATI, Lingkarjateng.id – Sebuah rumah mewah milik seorang pengusaha alat pertanian (alsintan) berinisial E yang berada di Desa Winong RT 2 RW 4, Kecamatan/Kabupaten Pati digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu siang, 10 Desember 2023 sekitar pukul 12.45 WIB sampai 15.39 WIB.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai buntut dari kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta selaku Dirjen Alsintan. Kuat dugaan, pemilik rumah mewah tersebut ikut terlibat lantaran juga memiliki perusahaan yang bergerak di bidang alat pertanian.
Tri Pujianto, ketua RT setempat membenarkan jika yang bersangkutan alias pemilik rumah yang digeledah oleh KPK memiliki perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, tepatnya berada di Jalan Pati-Gembong.
“Dia punya perusahaan yang ada di jalan Pati-Gembong. Kalau tidak salah usaha bidang pertanian,” jelasnya, Minggu, 10 Desember 2023.
Pasca penggeledahan, terlihat rumah mewah tersebut dalam kondisi sepi dan hanya terdapat beberapa unit mobil yang terparkir rapi.
Dihubungi terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Pati Agus Eko Wibowo membenarkan jika ada penggeledahan dari KPK di wilayahnya. Hanya saja, karena bukan ranah kabupaten, pihaknya tidak menerima laporan secara resmi ataupun diikutsertakan dalam pemeriksaan kemarin.
“Infonya kan dari WA (pesan singkat) yang dikirim-kirim itu, terkait kementerian. Makanya kami tidak tahu,” sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak terkait. Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Pati saat disinggung keterkaitan soal Alsintan belum bisa memberikan keterangan.
Kepala Dispertan Pati Niken Tri Meiningrum justru tidak mengetahui adanya penggeledahan terkait Alsintan kemarin.
“Ada permasalahan apa? Siapa yang menggeledah dan siapa yang digeledah?” ujarnya.
Untuk memastikan terkait keterlibatan pihaknya dalam kasus ini, Niken bakal memanggil staff terkait untuk keterangan lebih lanjut. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)