Dua TKI Warga Pati Meninggal di Taiwan, Ini Identitasnya

PATI, Lingkarjateng.id – Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilaporkan meninggal dunia di Taiwan karena mengalami kecelakaan lalu lintas pada Juli 2024 lalu.

Kedua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut adalah Ari Nur Saputra warga Desa Bageng, Kecamatan Gembong, dan Dwi Darman warga Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

”Keduanya mengalami kecelakaan di Taiwan pada Juli 2024 lalu. Di waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Bambang mengatakan, Dwi Darman wafat pada 14 Juli setelah mengalami kecelakaan di Taiwan. Jenazahnya dipulangkan pada 29 Juli 2024 dan telah dikebumikan di kampung halamannya.

Sedangkan, Ari Nur Saputra wafat pada 3 Juli setelah mengalami kecelakaan maut. Jenazahnya dipulangkan ke kampung halaman dan dimakamkan pada 25 Juli 2024 lalu.

”Kami mendapatkan kabar tentang kecelakaan itu dari Kamar Dagang Indonesia (KDI) bahwa ada warga Kabupaten Pati yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” ucap Agus.

Sebagai bentuk tanggung jawab, kedua TKI asal Kabupaten Pati tersebut mendapatkan hak santunan imbas, mengingat mereka adalah TKI resmi atau legal.

Lebih lanjut, untuk hak-hak almarhum Ari Nur Saputra sudah dibayarkan secara penuh. Sementara untuk almarhum Dwi Darman, hak-haknya belum dibayarkan lantaran pihak yang menabrak belum sadarkan diri. Diketahui, pihak yang menabrak merupakan warga negara Taiwan sendiri.

”Keduanya meninggal karena kecelakaan di jalan. Keduanya legal, sesuai prosedural. Hak-hak itu uang gajinya, uang kematiannya, 48 kali upah hingga asuransi kecelakaan. Usianya antara 30-35 tahun,” tandas Agus.

Bambang mengimbau kepada warga Kabupaten Pati yang bekerja ke luar negeri harus mengikuti prosedur dari pemerintah. Hal ini bertujuan agar data diri mereka tercatat di Kementerian Tenaga Kerja Indonesia dan bisa mendapatkan hak-hak apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti halnya kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)