PATI, Lingkarjateng.id – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Roihan, menyebut belum selesainya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pesantren, salah satunya disebabkan belum selesainya pembahasan pasal demi pasal.
Menurutnya, dalam membuat pasal yang terdapat di dalam Raperda memerlukan persetujuan dan konsultasi dengan daerah lain yang sudah memiliki Perda Pesantren. Hal inilah yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan di dalam Panitia Khusus (Pansus) dan di Badan Musyawarah (Bamus), sehingga pembahasannya masih molor.
Raperda Pesantren Tak Kunjung Disahkan, PCNU Tegur DPRD Pati Jangan Molor Lagi
“Raperda pesantren ini kemarin di-bamus-kan lagi dan sudah dibentuk Pansus, tinggal menunggu saja. Kemarin kita sudah studi banding ke Pekalongan. Tapi yang menjadi hambatan adalah mensinkronkan terkait pasal-pasal,” jelasnya.
Selain itu, anggota DPRD Pati dari Partai Nasdem ini menambahkan harus ada persetujuan dari alim ulama dan para pengurus pondok pesantren yang ada di Kabupaten Pati. Sehingga nantinya, apa yang termuat di dalam Perda Pesantren ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Pati.
Raperda Pesantren segera Diparipurnakan, Ketua DPRD Pati Janji Selesai Bulan April
“Apalagi Raperda ini mengandung tiga unsur, yaitu sosiologis, yuridis, historis. Termasuk eksekusi kemampuan daerah untuk melaksanakan Raperda itu,” imbuhnya.
Disinggung soal kapan Raperda ini akan selesai, Roihan tidak bisa memastikan sekalipun ia adalah salah satu anggota Pansus, utusan dari Fraksi Nasdem, dan juga anggota Komisi D yang notabene merupakan inisiator perancangan Raperda Pesantren.
“Kita sebagai anggota pansus inginnya tahun ini selesai. Kalau ditanya bulan kapan, kami belum bisa memastikan. Menunggu Bamus dulu, tidak mungkin kalau bulan April,” tutup Roihan.
Meski demikian, ia berharap Raperda Pesantren bisa segera selesai lantaran sudah tidak ada permasalahan di internal DPRD, baik itu antar anggota maupun antar fraksi. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)