PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati menyoroti pemasangan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pilkada dengan cara dipaku di pohon.
Kepala Bidang Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan DLH Pati, Henri Setiawan, megatakan bahwa pemasangan APK di pohon berpotensi memperpendek umur tanaman dan merusak lingkungan.
“Pohon itu ‘kan kulit sebagai sumber nutrisi dari akar ke daun, itu dimasak sehingga akan mengganggu, mengganggu tumbuh kembangnya pohon-pohon peneduh,” ujar Henri belum lama ini.
Selain itu, pemasangan APK di pohon juga melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
Meski demikian, Henri mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan APK sebelum ada instruksi resmi dari Bawaslu selaku badan pengawasan sekaligus yang mengeluarkan peraturan.
Namun, kata Henri, apabila ada perintah dari Bawaslu Pati, DLH bakal siap ikut menertibkan APK yang berada di pohon.
“Cuman kami dari DLH juga tidak berani menyikapi terlalu jauh. Karena itu menjadi kewenangan Bawaslu, dan sebaiknya mekanismenya apabila ada kejadian-kejadian semacam itu bisa disampaikan ke Bawaslu, dan Bawaslu nanti mengajak kami selaku tim,” jelasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj.) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko, juga sudah mengimbau untuk tidak memasang APK di pohon peneduh. Jika penempatan di pohon dirasa sebagai tempat strategis, ia meminta agar pemasangannya tidak dengan cara dipaku.
“Saya hanya berpesan hindari merusak pohon untuk pemasangan APK. Kalau mungkin ditali tidak apa-apa, asalkan jangan dipaku. Kasihan nanti pohon itu bisa rusak dan tentunya bisa merusak ekologi,” ucapnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)