PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB) Pati melalui bidang PPPA mengadakan bimbingan teknis (bimtek) manajemen kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk tenaga kesehatan (nakes) pada Selasa, 3 September 2024. Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Fatkhurozi dari Sammi Institut, sebuah lembaga yang konsen terhadap isu kekerasan perempuan dan anak.
Bimtek yang digelar di Ruang Penjawi Sekda Pati tersebut diikuti oleh sebanyak puluhan peserta. Mereka dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pati serta perwakilan rumah sakit dan puskesmas.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Eko Suwarno mengungkapkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pati tergolong tinggi. Di tahun 2024 ini, kata dia, tercatat sudah ada 63 kekerasan perempuan dan anak sampai dengan Agustus, sedangkan 2023 ada laporan sebanyak 105 kasus.
“Ini angka yang cukup tinggi. Bagaimana nanti kita menyikapi tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Saya yakin masih banyak lagi kasus yang belum terlaporkan karena ini seperti fenomena gunung es. Karena keterbatasan, si korban biasanya tidak berani melaporkan,” terangnya saat membuka bimtek tersebut.
Pihaknya berharap, lewat bimtek tersebut para petugas kesehatan mengerti role atau prosedur. Sehingga, mereka bisa menjadi motor penggerak atau jembatan jika ada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
“Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak butuh banyak stakeholder utamanya tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan perlu memahami role-nya. Langkah apa saja yang harus mereka lakukan ketika ada korban atau saksi yang melaporkan ke rumah sakit atau petugas kesehatan,” jelasnya.
Subkoordinator Pemberdayaan Perempuan, Anggia Widiari, menambahkan bahwa di Kabupaten Pati sudah mempunyai Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dengan Perbup nomor 4 tahun 2024 dengan 11 layanan sebagai implementasi dari Perpres nomor 55 tahun 2024 tentang UPTD PPA. Menurutnya, UPTD PPA berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
Namun, kata Anggia, upaya tersebut perlu didukung dengan manajemen kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk tenaga kesehatan. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk mengoptimalisasi pencegahan dan penanganannya.
“Agar isu prioritas itu berjalan dengan baik, salah satu strateginya adalah dengan menguatkan sinergi dan jejaring antara pemerintah secara terpadu, salah satunya dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pati yang mempunyai 29 UPTD puskesmas yang tersebar di 21 kecamatan, 2 UPTD RS negeri, dan 9 RSU swasta,” imbuhnya. (Lingkar Network | HMS – Lingkarjateng.id)