PATI, Lingkarjateng.id – Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Jawa Tengah digeruduk oleh kumpulan massa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Masyarakat Anti Pungli (GERMAP) pada Selasa, 9 Juli 2024.
Kedatangan Ormas yang dikoordinatori oleh Cahya Basuki ini diikuti ratusan Pemandu Karaoke (PK). Aksi tersebut digelar untuk menuntut penertiban karaoke yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kompleks karaoke yang berada di Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Demo tersebut merupakan tindak lanjut Audiensi pada Mei 2024 lalu, perihal tempat karaoke yang berlokasi dekat SMPN 4 Pati dan SMP 5 Pati. Massa menduga tempat karaoke itu bisa berdiri dan beroperasi hingga saat ini karena adanya penyalahgunaan wewenang dan dugaan adanya pungli oleh oknum Kepala Dinas DPMPTSP yang menangani penerbitan IMB, di mana dalam audiensi tersebut didapat fakta bahwa dinas tersebut belum pernah menerbitkan IMB Karaoke di Kabupaten Pati.
Demo sempat diwarnai adu mulut antara koordinator aksi Cahya Basuki/Yayak Gundul dengan Kepala DPMPTSP Pati Riyoso. Ketegangan ini muncul akibat koordinator aksi enggan kembali diajak beraudiensi oleh Riyoso.
Pihak demonstran mengaku sudah muak dengan keberadaan tempat-tempat karaoke yang bebas berdiri tanpa ada tindakan tegas dari Pemkab Pati. Apalagi, tempat karaoke yang dimaksud berdiri dekat dengan sekolah dan tempat ibadah.
“Kami menolak duduk, kami maunya orasi. LI (Lorong Indah) dibongkar karena tidak punya IMB, sekarang kita tuntut berani tidak mereka membongkar tempat-tempat karaoke. Kepolisian harus tegas, jangan nunggu kejadian baru gerak. Yang kami pertanyakan itu IMB bukan izin,” tegasnya.
Menurutnya, Pemkab dinilai lambat dalam melakukan penindakan terhadap maraknya tempat karaoke yang saat ini menjamur di Kota Pati. Oleh karena itu, massa aksi menuntut Kepala DPMPTSP Pati Riyoso dan Kepala Satpol PP Pati Sugiono untuk menanggalkan jabatannya karena diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan membiarkan tempat karaoke bebas beroperasi. Mereka juga menuntut PJ Bupati Pati Henggar Budi Anggoro untuk mundur karena kurang tegas.
“Kamis (11 Juli 2024) kami akan laporkan ke polisi soal pembiaran izin karaoke dan penyalahgunaan kekuasaan,” kata Yayak Gundul.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Pati Riyoso menyebut jika perizinan tempat karaoke yang ada di Puri sudah keluar sejak tahun 2006 silam. Artinya, jika demonstran menduga ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan olehnya, dugaan tersebut sangat tidak mungkin karena Riyoso sendiri baru menjabat sebagai Kepala DPMPTSP pada tahun 2022.
“Perlu pemahaman untuk pengawasan dan perizinan. Karaoke itu sudah izin sejak 2006, setelah sekian tahun adanya PP Nomor 5 Tahun 2021 diatur melalui OSS. Izin otomatis lewat online. Ini perlu pemahaman, yang fatal jika tidak paham perizinan bahwasanya kita ini menggunakan pola lama,” sambung Riyoso.
Saat disinggung soal adanya dugaan pungli, Riyoso dengan tegas membantah. Bahkan dirinya siap untuk disumpah untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar tidak melakukan pungli. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)