Calon Siswa yang Gunakan KK Palsu di PPDB SMA Pati akan Ditolak Saat Daftar Ulang

PATI, Lingkarjateng.id – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah menginstruksikan kepada panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah untuk membatalkan pendaftaran calon siswa yang terbukti memanipulasi data kartu keluarga (KK).

Dengan demikian, dalam proses pendaftaran ulang pada 3-6 Juli 2024 ini, calon siswa yang mendaftar ke SMA dengan cara memalsukan data KK akan ditolak.

“Kami laporkan ke satuan pendidikan tentang ketidakabsahan KK tersebut. Mungkin ditindaklanjuti dengan daftar ulang bisa dibatalkan,” ucap Panitia PPDB SMA dan SMK Negeri Cabang Dinas Pendidikan Wilayah lll Jawa Tengah, Amirul Husna pada Kamis, 4 Juli 2024.

Amirul mengungkap bahwa saat ini pihaknya sudah mengantongi sejumlah data KK yang dimanipulasi untuk mendaftar PPDB di SMAN 1 Pati dan SMAN 1 Juwana setelah dilakukan pengecekan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati.

“Kemarin sudah kami proses sebanyak 18 KK dari SMA 1 Pati dan SMA 1 Juwana. Setelah kami cek, kami verifikasi ke Disdukcapil ternyata data-data tersebut tidak sesuai dengan di aplikasi Disdukcapil,” ujarnya.

Amirul menjelaskan bahwa manipulasi data KK dilakukan dengan cara mengganti barcode tanda tangan yang lama dengan barcode yang baru. Sehingga, tahun terbit tanda tangan tidak sesuai dengan tahun penerbitan data KK.

“Yang tidak sesuai itu antara barcode tanggal penerbitan dan alamatnya tidak sama dengan penandatanganan. Jadi kalau yang tahun 2022 itu yang tanda tangannya yang barcode itu tanda tangannya 2024,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala SMAN 1 Pati, Alek Hartono, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas calon siswa yang terbukti melakukan kecurangan. Bagi calon siswa yang terbukti memanipulasi data KK akan dibatalkan atau ditolak saat pendaftaran ulang.

“Lha ketika di daftar ulang nanti dijumpai hal-hal yang bertentangan dengan surat penyataan, maka akan diambil tindakan seusai dengan juknis yang ada. Kalau dilihat dari juknis, maka kalau tidak sesuai maka akan tindakan mungkin dibatalkan penerimaannya,” tegasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)