Usut Kasus Suap, Kantor Basarnas Digeledah Penyidik Puspom TNI dan KPK

JAKARTA, Lingkar.news – Penyidik Puspom TNI dan KPK menggeledah Kantor Basarnas di Jakarta, pada Jumat, 4 Agustus 2023 terkait kasus suap yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC), dan tiga pemberi suap.

Penggeledahan itu berlangsung pada Jumat, 4 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung per pukul 14.45 WIB.

“Benar, Puspom dengan KPK (menggeledah Kantor Basarnas, red.). (Penggeledahan) masih berlangsung mulai jam 10.00 WIB tadi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono saat dihubungi di Jakarta, pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Jadi Tersangka Suap, Kepala Basarnas dan Koorsmin Ditahan Puspom TNI

Sejauh ini, Kapuspen belum dapat menjelaskan informasi terkait lainnya seperti berapa penyidik Puspom TNI yang dikerahkan, atau pun dokumen-dokumen seperti apa yang disita oleh penyidik.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas.

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, pada tanggal 31 Juli 2023 menjelaskan, penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepada mereka dan para saksi dari pemberi suap.

Soal Salah Prosedur OTT Pejabat Basarnas, Novel Baswedan sebut Pimpinan KPK Tidak Bertanggungjawab

“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI yang memberi keterangan kepada media bersama Ketua KPK Firli Bahuri.

HA dan ABC pada hari yang sama saat mereka ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Hasil pemeriksaan terhadap ABC, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri menyerahkan uang hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

Akui Salah Prosedur OTT Pimpinan Basarnas, KPK Minta Maaf

“Sepengakuan ABC, uang tersebut adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati,” kata Marsda Agung.

PT Intertekno Grafika Sejati merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas. MR dalam kasus itu merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.

Menurut Danpuspom, profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap.

“ABC menerima uang sejumlah Rp999.710.400 dari Sdri. Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” kata dia.

Marsda Agung melanjutkan keduanya diyakini melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)