JAYAPURA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja (Disperindagkop) setempat mengingatkan kepada para pengusaha agar membayar upah karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja (Disperindagkop) Provinsi Papua, Theodora Jumelia Rumparmpam mengatakan bahwa, sesuai dengan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/398/Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Papua Tahun 2024, UMP Papua naik sebesar Rp4.024.270 per bulan.
Ia mengatakan bahwa, besaran upah karyawan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.
“Pembayaran upah karyawan itu telah berlaku sejak 1 Januari, untuk itu kami berharap seluruh pemilik perusahaan membayar sesuai dengan ketetapan,” kata Theodora di Jayapura, pada Minggu, 7 Januari 2024.
Menurut Theodora, jika tidak menerapkan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku mulai dari administrasi hingga yang paling fatal adalah penutupan perusahaan.
“Untuk itu kami harap segera diterapkan UMP Papua yang telah berlaku,” ujarnya.
Dia menjelaskan sejauh ini belum ada laporan yang masuk terkait dengan kenaikan upah tersebut, namun pihaknya masih menunggu setelah sebulan berjalan.
“Selain itu, para pengusaha juga baru berdatangan mengambil surat keputusannya di kantor, sehingga belum ada yang mau ajukan penangguhan upah,” katanya lagi.
Dia menambahkan, dengan adanya kenaikan UMP tersebut tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)