JAKARTA, Lingkar.news – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akan memasuki masa pensiun tahun ini. Salah satu hak mantan presiden yang diberikan oleh negara adalah rumah pensiun.
Untuk itu, Jokowi sudah meminta rumah pensiunnya yaitu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai kepala negara.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, yang menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan pilihan langsung dari Presiden Jokowi dan keluarganya.
“Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui,” ujar Setya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.
Rumah pensiun Presiden Jokowi tersebut sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022.
Menurut Setya, rumah tersebut bisa langsung ditempati dan memiliki status hak milik yang dapat diwariskan kepada ahli waris Presiden Jokowi.
Berkenaan dengan hak-hak mantan presiden dan wakil presiden, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014, disebutkan bahwa setiap mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan satu rumah pensiun, termasuk bagi mereka yang telah menjabat lebih dari satu periode.
Rumah pensiun ini merupakan salah satu dari beberapa fasilitas yang disediakan negara untuk mantan kepala negara guna memastikan kenyamanan mereka setelah berakhirnya masa jabatan sebagai presiden atau wakil presiden. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)