Permendikbud 44/2024, Bahas Pengaturan Karir hingga Gaji Dosen

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperjelas pengaturan terkait profesi dosen, salah satunya dalam hal ketenagakerjaan.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen guna memajukan karier sekaligus kesejahteraan profesi dosen.  

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris, mengatakan Permendikbudristek 44/2024 memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. Selain itu, Permendikbudristek tersebut juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karir dosen.

“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” ujar Abdul Haris dalam webinar bertajuk Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 di Jakarta pada Kamis, 3 Oktober 2024.  

Ia menerangkan dalam Permendikbudristek status dosen kini menjadi lebih jelas, yakni semua dosen tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi.

Aturan baru tersebut juga menegaskan hak dosen ASN dan non-ASN guna memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.

“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” terangnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menilai penerbitan regulasi tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Harapannya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan dosen non-ASN,” kata Tatang.

Ia pun menjelaskan fokus pihaknya sampai dengan akhir tahun 2024 ialah agar perguruan tinggi memahami regulasi. Kemudian pada semester pertama tahun 2025, pihaknya berharap perguruan tinggi dapat menyiapkan implementasi dan SOP pada aplikasi SISTER dan mensosialisasikan ke dosen.

“Tentu mulai sekarang sampai bulan Juni 2025, akan ada sosialisasi maupun pendampingan yang dilakukan Kemendikbudristek dan penyediaan materi panduan untuk perguruan tinggi yang akan dirilis bertahap sebelum kebijakan ini dapat secara ideal diimplementasikan pada bulan Agustus 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, dengan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, tidak ada lagi dosen NIDN, NIDK, dan NUP sebab hanya ada dua status dosen, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap.

Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja 12 Satuan Kredit Semester (SKS) atau lebih, serta memiliki jabatan akademik. Sementara itu, dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.

Kebijakan ini juga melindungi hak ketenagakerjaan dosen, salah satunya dengan menegaskan bahwa gaji dosen harus memiliki besaran di atas kebutuhan hidup minimum. Bagi dosen ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ASN. Adapun bagi dosen selain ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ketenagakerjaan.

Perguruan tinggi yang melanggar ketentuan mengenai gaji dapat dikenakan sanksi. Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dosen yang memenuhi persyaratan juga menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)