JAYAPURA, Lingkar.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura, Papua, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura membentuk Dinas Pemadam Kebakaran terpisah dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura, Mukry Hamadi, mengatakan pihaknya telah membahas dan mendorong pemisahan unit pemadam kebakaran (damkar) dengan Satpol PP.
“Kami telah mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang penyusunan dan pembentukan perangkat daerah di Pemkot Jayapura Nomor 5 Tahun 20018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” ujarnya pada Kamis, 18 Januari 2024.
Menurut Hamadi, pengesahan perda tersebut menjadi dasar untuk pemisahan unit pemadam kebakaran dari Satpol PP menjadi dinas definitif pemadam kebakaran.
“Karena situasi di Kota Jayapura yang sering terjadi kebakaran, sehingga kami harap agar Dinas Damkar segera dibentuk,” ungkapnya.
Dia menjelaskan yang mendasari Komisi A DPRD Kota Jayapura untuk mendorong pemerintah daerah setempat segera membentuk Dinas Damkar karena melihat risiko yang dialami masyarakat, terkait dengan kondisi penyelamatan saat terjadi kebakaran.
“Untuk itu kami sudah mengecek langsung ke bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) guna mengetahui sejauh mana perkembangan terkait dengan tindak lanjut dari perda tersebut,” tuturnya.
Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Kasubag Ortal Pemkot Jayapura, Winda Ariska Aras, menyampaikan bahwa tugas dan fungsi dari bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan sudah disiapkan.
“Karena sesuai dengan yang disampaikan unit pemadam kebakaran ini tipe B dan itu sudah kami siapkan, termasuk diskusi bersama Pemerintah Provinsi Papua terkait pembentukan Dinas Damkar,” terangnya.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dari bagian hukum agar peraturan tersebut segera bisa diterapkan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)