JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah telah menetapkan tunjangan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Tunjangan yang diberikan ini adalah uang lembur dan uang makan lembur.
Kedua tunjangan tersebut telah dituangkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada Jumat, 13 Oktober 2023 tercantum rincian besaran tunjangan yang akan diterima oleh PNS mulai dari golongan I,II, III, dan IV.
Presiden Jokowi Godok Rencana Kenaikan Gaji PNS, bakal Diumumkan Agustus
Besaran tunjangan uang lembur untuk golongan I sebesar Rp18.000 per jam, golongan II sebesar Rp24.000 per jam, golongan III sebesar Rp30.000 per jam, dan golongan IV sebesar Rp36.000 per jam.
Sedangkan besaran tunjangan uang makan lembur untuk golongan I sebesar Rp35.000 per hari, golongan II juga sebesar Rp35.000 per hari, golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.
Tunjangan uang makan lembur diperuntukkan bagi PNS yang bekerja lembur dengan kurun waktu minimal 2 jam per hari.
Sedangkan, tunjangan uang lembur diperuntukkan bagi PNS yang bekerja lembur sesuai surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Sebelumnya, Sri Mulyani telah menetapkan PMK nomor 49 tahun 2023 sejak 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023. Aturan ini sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Presiden Jokowi Umumkan Gaji ASN dan TNI-Polri Naik 8 Persen
Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga telah mengumumkan kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen melalui Rancangan Undangan-Undangan (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.
“Untuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” papar Presiden Jokowi di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Komples Parlemen Senayan, Rabu, 16 Agustus 2023 seperti yang dilansir dari Website DPR RI. (Lingkar Network | Lingkar.news)