Minta RUU MK Tak Disahkan, Pemerintah Keberatan soal Masa Jabatan dan Usia Pensiun Hakim

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah telah berkirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak disahkan.

“Hari ini saya sudah berkoordinasi dengan Menkumham (Menteri Hukum dan HAM), sudah mengirimkan surat ke DPR, tadi sudah diantar, sudah diterima oleh DPR bahwa kita minta agar itu tidak disahkan melalui sidang, supaya diperhatikan usul pemerintah,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Menko Polhukam RI, Jakarta, pada Senin, 4 Desember 2023.

Mahfud membenarkan bahwa pemerintah belum menyetujui RUU tersebut. Secara teknis prosedural, kata Mahfud, belum ada keputusan rapat tingkat satu bahwa pemerintah sudah menandatangani RUU dimaksud bersama seluruh fraksi di DPR RI.

Pemerintah, kata Mahfud, mengusulkan kepada DPR agar mempertimbangkan terlebih dahulu peraturan peralihan yang menyangkut masa jabatan dan usia pensiun hakim MK.

Mahfud mengatakan pemerintah keberatan dengan peraturan peralihan yang diusulkan dalam revisi UU MK tersebut.

“Waktu itu pemerintah belum menandatangani karena kita masih keberatan terhadap aturan peralihan. Masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun, itu kan aturan peralihannya,” ucapnya.

Dalam hal ini, pemerintah ingin masa jabatan hakim MK dan usia pensiun dikembalikan pada surat keputusan (SK) pengangkatannya yang pertama.

“Nah kita usul bertahan di situ, karena itu lebih adil berdasar hukum transisional,” ujarnya.

Mahfud MD pun menyinggung soal tata hukum transisional sebagai landasan aturan peralihan, yang diberlakukan terhadap masa jabatan harus menguntungkan atau sekurang-kurangnya tidak merugikan subjek yang bersangkutan.

“Kalau kita ikuti yang diusulkan oleh DPR, itu berarti akan merugikan subjek yang sekarang sedang menjadi hakim, sehingga kita pada waktu itu tidak menyetujui,” ujarnya.

Mahfud juga menyebut bahwa ia telah melapor kepada Presiden RI Joko Widodo mengenai posisi pemerintah terhadap revisi UU MK.

“Saya sudah melapor kepada presiden, ‘Pak, masalah perubahan Undang-Undang MK yang lain-lain sudah selesai, tapi aturan peralihan tentang usia kami belum clear, dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada’,” ujarnya.

Kemudian, ia menyinggung pedoman universal soal hukum transisional. Menurut dia, perubahan peraturan yang merugikan atau menguntungkan pihak tertentu tidak langsung berlaku begitu saja, melainkan berlaku pada periode berikutnya.

“Naik gaji pun, kalau pejabat menaikkan gaji itu kalau yang menandatangani kenaikan gaji itu (lantas) pejabat yang bersangkutan dapat bagian, itu berlaku tahun berikutnya, periode berikutnya, bukan langsung berlaku begitu. Apalagi kalau orang dirugikan. Itu dalil di dalam hukum transisional,” kata dia.

DPR RI Sepakat Tunda Paripurna RUU MK

SEMENTARA itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR sepakat untuk menunda pengambilan persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna terdekat.

“Kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna atau diparipurnakan pengambilan keputusan RUU MK,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 4 Desember 2023.

Dasco mengatakan bahwa kesepakatan penundaan tersebut diambil sebelum Pemerintah mengirimkan surat ke DPR yang meminta agar revisi UU MK tidak disahkan.

“Hari ini Pak Menko Polhukam mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, dan walaupun sudah disepakati antara pihak pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, dan sembilan fraksi dari DPR. Namun atas kesepakatan dari kawan-kawan fraksi (ditunda), ini bukan karena surat yang dikirim, emang dari kemarin sudah kesepakatan,” ujarnya.

Dia menjelaskan alasan fraksi-fraksi di DPR bersepakat menunda revisi UU MK diparipurnakan karena khawatir narasi publik yang akan beredar menggiring bahwa persetujuan atas RUU tersebut merugikan salah satu pihak tertentu dan mengandung unsur politis.

“Kawan-kawan mempertimbangkan anggapan bahwa UU ini akan dipolitisasi dan lain-lain, sehingga kemudian salah satu pertimbangannya teman-teman kemudian sepakat untuk menunda paripurna revisi UU MK,” ujarnya.

Dasco tak menyebut sampai kapan penundaan revisi UU MK disepakati. Dia hanya memastikan bahwa RUU tersebut tidak akan masuk dalam agenda pengambilan persetujuan pada Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa, 5 Desember 2023.

“Kalau itu nanti sesuai dengan kesepakatan lagi dengan teman-teman fraksi sampai dengan kapan, yang pasti tanggal 5 Desember besok itu tidak ada paripurna revisi UU MK,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)

Kontroversi Revisi UU MK

1. Agenda revisi UU MK tidak masuk dalam Prolegnas.

2. Usulan yang disorot publik :

Pada Pasal 15 tentang batas usia hakim konstitusi yang kini berlaku minimal 55 tahun. Tetapi dahulu berdasarkan UU 24/2003, usia terendah untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi adalah 40 tahun.

Revisi juga menghapus Pasal 87 soal masa jabatan hakim konstitusi yang kini paling lama 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun. Sementara pada UU sebelumnya, usia pensiun hakim konstitusi adalah 67 tahun.

Adapun, pasal kontroversial lainnya adalah Pasal 27C yang mengatur kewenangan DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden untuk mengevaluasi hakim konstitusi yang mereka ajukan. 

3. Kemenkopolhukam, kata Mahfud, dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sudah mengirimkan surat kepada DPR agar revisi UU MK tidak disahkan dan memperhatikan usul pemerintah. Apalagi, Mahfud dan Yasonna merasa belum menandatangani persetujuan atas usulan revisi UU MK dari DPR RI itu. 

DATA: Diolah dari berbagai sumber/Koran Lingkar.