Menteri P2MI Sebut Terdapat 1,7 Juta Lowongan Kerja di Luar Negeri

Menteri P2MI Sebut Terdapat 17 Juta Lowongan Kerja di Luar Negeri

Padang, KABARDARING – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyebut hingga Mei 2025 terdapat 1,7 juta job order permintaan tenaga kerja dari berbagai negara, namun baru terisi sekitar 297 ribu.

“Artinya, kalau orang Minangkabau mau keluar negeri, kita tinggal lakukan pelatihan vokasi dan bahasanya,” kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Kota Padang, Sumatera Barat pada Selasa, 2 Juni 2025.

Eks Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut menjelaskan dari 1,7 juta job order itu, tersedia 14 sektor pekerjaan dimana 95 persen didominasi bidang kesehatan termasuk juga domestik, manufaktur, industri, pertanian dan hospitality.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Ingin Terseret Persaingan Geopolitik

Oleh karena itu, Abdul mengajak masyarakat terutama di Ranah Minangkabau untuk berani mengambil peluang tersebut untuk bekerja di luar negeri. Kemudian, Kementerian P2MI memastikan juga akan mendesain angkatan kerja yang dibekali pengetahuan sehingga terampil sebelum berangkat ke negara tujuan.

Untuk mencegah adanya praktik Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, pihaknya meminta agar di tingkat provinsi dan kabupaten menyiapkan ekosistem pelatihan khusus ke luar negeri. Termasuk juga memetakan negara tujuan seperti Arab Saudi, Korea Selatan, Malaysia dan lain sebagainya.

“Jadi, kalau ada permintaan kerja di luar negeri kita bisa menyesuaikan dengan kurikulumnya,” ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Larang Kader-kadernya Gembar-Gembor 2 Periode

Presiden Prabowo, sambung dia, telah memberikan dua arahan khusus. Pertama, fokus pada kualitas pelindungan PMI di luar negeri, dan memaksimalkan penempatan PMI terampil untuk peningkatan kesejahteraan yang diharapkan berdampak terhadap kenaikan devisa.

Pada kesempatan itu, ia turut menyinggung beberapa kasus PMI yang mengalami kekerasan bahkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri. Umumnya hal tersebut dialami oleh PMI nonprosedural atau ilegal.

“Orang yang mengalami kekerasan atau menjadi korban ketidakadilan merupakan PMI yang berangkat secara ilegal,” ujarnya. (humas – redaksi)