JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD menyatakan bahwa, temuan 12 unit senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo harus diproses hukum bila terbukti tanpa izin dari otoritas berwenang.
“Iya harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin, tanpa hak penggunanya harus diproses hukum lagi,” kata Mahfud MD usai menghadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta, pada Minggu, 1 September 2023.
Temuan senjata api tersebut terungkap saat Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Komplek Widya Chandra, Kemayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 September 2023.
Kasus Korupsi Kementan Masuk Penyidikan, KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka
Dikatakan Mahfud, hukum harus ditegakkan dalam memberi kepastian dan perlindungan kepada masyarakat.
Mahfud mengatakan, keberadaan senjata api di kediaman pejabat bukan hal yang umum terjadi.
“Di rumah saya tidak ada (senjata api). Rumah saya juga rumah dinas, saya sudah lima kali (tinggal) di rumah dinas, tidak ada senjata-senjata,” ucapnya menegaskan.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga merespons sejumlah laporan terbaru penyidikan dugaan korupsi di tubuh Kementan RI. Temuan yang dimaksud berupa laporan adanya upaya pemusnahan dokumen di gedung Kementan saat Tim Penyidik Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan.
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Ada Peran Syahrul Yasin Limpo?
“Ya harus diusut, itu tindak pidana sendiri kalau memang ada, saya tidak tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada, harus diusut. Satu korupsinya sendiri itu adalah tindak pidana, penghilangan dokumen tindak pidana juga, ada hukumnya sendiri, itu harus dikejar,” tuturnya.
Mahfud menyatakan, siap turun tangan dalam membantu upaya aparat penegak hukum mengungkap seluruh temuan terbaru dalam dugaan korupsi di lingkup Kementan.
“Kalau ada kesulitan di situ, bilang ke saya, saya turun tangan,” katanya menegaskan.
Menurut Mahfud, seluruh perkembangan dalam kasus di Kementan harus diusut hingga tuntas.
KPK Endus Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Masih Proses Lidik
“Satu korupsinya, dua senjatanya, tiga upaya pelenyapan dokumen,” ujarnya.
Diketahui, KPK telah menerapkan pasal pemerasan sesuai Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tapi belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)