Komisi X DPR RI Singgung Kemendikbud sebagai Pengatur Biaya Pendidikan

JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, menyinggung biaya pendidikan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Nur bependapat Indonesia tidak akan mengalami masalah kekurangan biaya pendidikan jika Kemendikbudristek ikut menjadi penentu penggunaan anggaran pendidikan.

“Saya yakin kalau Kemendikbudristek sebagai orang yang lebih paham dunia pendidikan, sudah menghitung biaya pendidikan, menjadi bagian penentu ketika uang itu dari kotak dibagi-bagi, saya yakin kita tidak kekurangan uang untuk membiayai pendidikan,” kata Nur dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan bersama Kemendikbudristek dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.

Selama Kemendikbudristek tidak menjadi pihak penentu penggunaan anggaran pendidikan, kata dia, biaya pendidikan di Indonesia akan terus mahal atau memberatkan masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu secara ekonomi.

Nur juga menilai penyelesaian persoalan biaya pendidikan dapat dilakukan dengan mengoptimalkan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan.

Pasal 80 dalam PP tersebut mengatur bahwa pemerintah menetapkan besaran anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN, tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan.

Ia menyebutkan bahwa menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional secara bersama-sama menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan.

Sebelumnya sempat ramai diberitakan bahwa sejumlah kampus menaikkan UKT yang besar, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata 5-10 10 persen. Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri pada sejumlah daerah.

Komisi X DPR RI lalu menindaklanjuti permasalahan itu dengan membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT itu.

Meskipun Kemendikbudristek telah menyatakan membatalkan kenaikan UKT itu, Panja Pembiayaan Pendidikan tetap menelusuri penyebab mahalnya biaya pendidikan dan solusi yang dapat ditempuh untuk mengatasinya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)