JAKARTA, Lingkar.news – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI dengan Kementerian Agama kian memanas. Pansus mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satunya perihal adanya 3.503 orang haji khusus yang bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu atau disebut haji nol tahun. Padahal menurut Pansus, daftar tunggu jamaah haji khusus sudah mencapai tujuh tahun.
Wakil Ketua Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Marwan Dasopang menyebutkan sebanyak 3.503 calon haji khusus tanpa masa tunggu diberangkatkan pada musim haji 2024.
Menurut dia, hal tersebut tidak memenuhi aspek keadilan karena masih banyak calon haji khusus lainnya dengan masa tunggu lebih lama, seperti tujuh tahun, tetapi tidak diberangkatkan oleh Kementerian Agama.
Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Dukung Pansus Haji DPR RI
Sementara itu Kementerian Agama menyebut Panitia Khusus Haji DPR RI keliru membaca data haji khusus nol tahun yang berangkat pada 2024. Kemenag menyebut bahwa SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) mencatat ada 3.503 orang yang mendaftar dan berangkat pada tahun ini. Istilah yang digunakan adalah nol tahun. Data ini juga sudah diserahkan kepada Pansus Angket Haji.
Namun, keberadaan data itu juga bisa dijelaskan. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan 3.503 haji khusus nol tahun itu melunasi pada tahap pengisian sisa kuota, bukan pada tahap awal. Tepatnya pada rentang 19 Februari sampai Juni 2024. Sementara dari penuturan Marwan Dasopang, haji nol tahun itu telah melunasi sejak Januari 2024.
Anna menjelaskan bahwa pengisian kuota haji khusus dibagi dua, yakni 16.305 kuota pokok (kuota 221 ribu) dan 9.222 kuota tambahan (dari 20 ribu kuota tambahan). Tahapan pengisian 16.305 kuota pokok jamaah haji khusus 1445 H/2024 M dibuka untuk tahap I pada 12-15 Desember 2023. Tahap ini diperuntukkan bagi jamaah dengan tiga kriteria.
Bongkar Pengalihan Kuota Haji, Pansus Hadirkan Agen Travel dalam Rapat Tertutup
Pertama, jamaah haji yang sudah melunasi pada tahun lalu, namun tertunda keberangkatannya, jumlahnya 2.322 orang. Kedua, jamaah haji yang memang secara urutan nomor porsi masuk alokasi kuota berhak melunasi tahun ini, jumlahnya mencapai 13.806. Ketiga, jamaah yang masuk prioritas lanjut usia atau lansia, jumlahnya ada 177 orang.
Jadi pada pelunasan tahap pertama, Kemenag memberikan porsi kepada jamaah yang sudah melunasi tahun lalu dan jamaah yang memang secara urutan sesuai nomor porsi. Mereka diberi kesempatan pertama untuk melunasi, bersamaan juga dengan prioritas lansia.
Jika tahap ini sudah melunasi semua, maka tidak perlu lagi ada masa pelunasan tahap berikutnya. Namun faktanya, setelah diberi kesempatan, yang melunasi hanya 12.487 orang. Masih ada 3.818 kuota yang belum terisi.
Karena masih ada kuota yang belum terisi, maka Kemenag membuka pelunasan tahap II, dari 27 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.
Direktur BHKU Dicecar Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan
Tahap ini diperuntukkan bagi jamaah dengan kriteria, jamaah haji gagal sistem tahap pertama, pendamping jamaah haji lanjut usia, penggabungan mahram/keluarga, penyandang disabilitas dan pendamping, dan nomor porsi urut berikutnya. Hasilnya, ada 2.635 yang melunasi. Sehingga masih tersisa 1.183 kuota.
Kemenag kemudian membuka pemenuhan sisa kuota tahap II, pada 10 sampai 12 Januari 2024. Kriterianya adalah jamaah haji dengan nomor porsi urut berikutnya berbasis PIHK serta kesiapan jamaah dan PIHK. Tercatat 1.005 melunasi dan tersisa 178 kuota.
Jadi, kata Anna, sampai akhir pelunasan, masih terdapat 178 kuota pokok untuk jamaah haji khusus. Tidak ada tahun nol atau jamaah baru mendaftar langsung melunasi.
Pada tahap berikutnya, Kemenag mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu. Sebanyak 9.222 didistribusikan bagi jamaah haji khusus. Jika ditambahkan dengan 178 sisa kuota pokok, jumlahnya menjadi 9.400.
Pengisian kuota tambahan jamaah haji khusus 1445 H/2024 M tahap I dibuka pada 30 Januari sampai 5 Februari 2024 yang diperuntukkan bagi jamaah haji dengan nomor urut pendaftaran secara nasional.
MKD Ungkap Hasil Verifikasi Awal Soal Cak Imin Bawa Istri Ikut Timwas Haji DPR
Kriterianya berpihak kepada jamaah sesuai nomor urut porsi. Sesuai regulasi, mereka adalah prioritas pertama. Tapi dalam perjalanannya hanya 4.204 yang melunasi. Sehingga, masih ada 5.196 sisa kuota.
Karena itu, kemudian dibuka tahap pengisian sisa kuota. Tahap ini dibuka dalam beberapa kali perpanjangan, mulai dari 19 sampai 21 Februari 2024, 23 sampai 26 Februari 2024, dan 29 Februari sampai 1 Maret 2024.
Tahap ini diperuntukkan bagi jamaah haji yang terdaftar di SISKOHAT berdasarkan kesiapan jamaah haji dan PIHK. Sampai 1 Maret 2024, total haji khusus yang telah melunasi dari gabungan kuota pokok dan tambahan sebanyak 25.522 orang, sehingga hanya tersisa 5 kuota.
Namun, ada sejumlah jamaah yang menunda keberangkatan padahal sudah melunasi, hingga dibuka kembali tahapan pengisian sisa kuota sampai 12 Juni 2024.
Menurut Anna, untuk optimalisasi, terdapat 3.503 haji nol tahun yang melunasi pada tahap pengisian sisa kuota dari 19 Februari sampai 12 Juni 2024. Tapi itu tentu berbasis pada persyaratan yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam regulasi.
Berdasarkan alur waktu tersebut, Kemenag menepis segala tuduhan yang dialamatkan oleh Pansus Angket Haji 2024. Artinya, tidak ada jamaah nol tahun yang melunasi pada Januari 2024. Yang ada, 3.503 itu merupakan hasil optimalisasi agar kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi dapat terserap seluruhnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)