Jelang Purna Tugas, Presiden Jokowi Respons Peluang sebagai DPA Kabinet Prabowo

JAKARTA, Lingkar.news – Menjelang berakhirnya periode kepemimpinan sebagai pimpinan negara, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menjawab soal peluangnya menjadi bagian di dalam Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada era kabinet Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto.

Masa Jabatan Presiden Jokowi berakhir pada Oktober 2024. Ia pun menyiratkan dirinya masih tetap pada rencananya untuk pulang ke Solo menjadi rakyat biasa pasca-purna tugas sebagai Presiden.

“Sampai saat ini rencana saya masih belum berubah,” katanya sebelum bertolak ke Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, Selasa, 16 Juli 2024.

Gerindra Sebut Kabinet Prabowo Mulai Dibahas, Berapa Jatah Menteri bagi Partai Koalisi?

Berdasarkan catatan, pada 2 Januari 2024, Presiden Jokowi sudah pernah menjawab pertanyaan wartawan mengenai hal yang akan dilakukannya setelah melepaskan jabatan Presiden.

Kala itu Joko Widodo dengan tegas menyatakan dirinya ingin pulang ke kampung halaman di Solo, dan kembali menjadi rakyat biasa.

“Ya jadi rakyat biasa, kembali ke Solo dan jadi rakyat biasa,” ungkapnya.

Presiden Jokowi Ngaku Tak Ikut Campur soal Kabinet Prabowo-Gibran

Sementara itu Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif dan dibawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

Kemudian pada Rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 11 Juli 2024, seluruh fraksi DPR sepakat untuk menjadikan RUU Wantimpres menjadi RUU inisiatif DPR.

Baleg DPR pun menyatakan ada tiga poin perubahan dalam RUU Wantimpres, di antaranya perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), perubahan jumlah anggota DPA menjadi tidak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan presiden, hingga perubahan syarat untuk menjadi anggota DPA. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)