Indonesia Catatkan 5 Warisan Dokumenter Sebagai Ingatan Kolektif Dunia

Indonesia Catatkan 5 Warisan Dokumenter Sebagai Ingatan Kolektif Dunia

Jakarta, KABARDARING – Indonesia berhasil mencatatkan lima warisan dokumenter sebagai ingatan kolektif dunia atau Memory of The World (MoW) dalam Sidang Dewan Eksekutif United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) ke-221 yang berlangsung pada 2 hingga 17 April 2025 di Paris, Prancis.

Pada Jumat, 11 April 2025, Dewan Eksekutif UNESCO telah menetapkan 74 nominasi register MoW periode 2024-2025 yang diusulkan oleh International Advisory Committee (IAC) MoW UNESCO dari total keseluruhan nominasi awal 122 negara secara konsensus.

Ketua Komite Memory of The World Indonesia Mego Pinandito dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa prestasi tersebut berhasil menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah inskripsi terbanyak dalam siklus nominasi tersebut bersama dengan Prancis.

Kelima warisan dokumenter tersebut yakni:

  1. Arsip tarian Jawa: Tarian Khas Mangkunegaran periode 1861-1944, diusulkan Indonesia yaitu Pura Mangkunegaran dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang juga telah terdaftar dalam program Memori Kolektif Bangsa ANRI tahun 2023;
  2. Naskah Sang Hyang Siksa Kandang Karesia (SSKK) yang diajukan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia;
  3. Karya-Karya Hamzah Fansuri yang diajukan bersama oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Perpustakaan Negara Malaysia;
  4. Surat-surat dan arsip Kartini yang diajukan bersama oleh ANRI dengan National Archives of Netherlands dan Leiden University Library;
  5. Lahirnya ASEAN: arsip pembentukan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara periode 1967- 1976 yang diajukan bersama oleh ANRI dengan National Archives of Malaysia, National Archives of Singapore, dan Thai Film Archives.
  6. Baca Juga: Prabowo Bagikan Visinya untuk Indonesia di Antalya Diplomacy Forum

Mego menjelaskan, arsip tarian Jawa mengisahkan tarian khas Mangkunegaran periode 1861-1944, yang merupakan dokumentasi koreografi, notasi gending, dan pertunjukan tari tradisional Mangkunegaran, yang diciptakan pada era Sri Paduka K.G.P.A.A. Mangkoenagoro IV hingga Sri Paduka K.G.P.A.A. Mangkoenagoro VII (1861–1944).

Kemudian, SSKK atau Ajaran Suci bagi Masyarakat dari Kalangan Resi adalah sebuah naskah Sunda kuno pada abad ke-16. Naskah SSKK hanya dimiliki oleh Indonesia dan tidak dapat ditemukan di negara lain. SSKK telah menjadi sumber penting tidak hanya untuk sejarah Sunda, tetapi juga untuk sejarah Indonesia dan dunia pada masa pra-kolonial, yang menunjukkan hubungan politik dan perdagangan antara Sunda dan berbagai negara di Asia.

Selanjutnya, yakni karya-karya Hamzah Fansuri, ditulis dalam bentuk puisi syair yang sangat populer di Nusantara. Syair-syairnya memiliki pengaruh besar dalam perkembangan sastra Melayu sejak abad ke-17 dan menjadi cikal bakal perkembangan sastra modern Indonesia dan Malaysia. Hamzah Fansuri melalui prosa dan puisinya menyebarkan ajaran sufi dengan paham wujudiyah (kesatuan eksistensi) yang menyebabkan buku-bukunya dibakar akibat perbedaan politik.

Arsip lainnya yakni surat-surat dan arsip Kartini, membentuk dasar yang tak terpisahkan untuk memahami kehidupan dan gagasan Raden Ajeng Kartini (1879-1904). Sejak masa hidupnya, Kartini telah menjadi kekuatan inspiratif utama dalam perdebatan di Indonesia dan internasional mengenai pendidikan, feminisme, dan kesetaraan gender.

Baca Juga: Prabowo Dijadwalkan Hadiri Dialog Terbuka Bahas Kondisi Ekonomi Global

Lalu, arsip lahirnya ASEAN yang mencatat pembentukan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dari lima negara pendiri, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Arsip ini menggambarkan peran ASEAN dalam mencegah konflik dan mencapai stabilitas di kawasan Asia Tenggara yang memiliki situasi politik dan budaya yang beragam.

Sebagai informasi, sebelumnya sudah ada 11 warisan dokumenter Indonesia yang terdaftar sebagai MoW. Dengan tambahan lima warisan dokumenter ini, Indonesia dapat menambah daftar warisan dokumenter yang dimiliki dalam register ingatan kolektif dunia menjadi 16 warisan dokumenter. Untuk itu, para pemangku kepentingan diharapkan memiliki perhatian yang serius dalam melakukan preservasi dan membuka aksesibilitas warisan dokumenter ini secara luas bagi seluruh masyarakat di dunia. (humas – redaksi)