JAKARTA, Lingkar.news – Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menilang sebanyak 66 kendaraan roda dua dan roda empat di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta karena tidak lolos uji emisi pada hari pertama razia, pada Jumat, 1 September 2023.
“Rekapitulasi hasil razia tilang uji emisi pada Jumat 1 September 2023, sebanyak 66 kendaraan dilakukan tilang,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Sabtu, 2 September 2023.
Ia merinci, 66 kendaraan tersebut terdiri dari 33 kendaraan roda dua dan 33 kendaraan roda empat.
“Untuk kendaraan roda empat, sebanyak 248 kendaraan dilakukan uji emisi dengan 85 persen atau 215 di antaranya lolos uji emisi,” ujarnya.
Sedangkan roda dua, lanjut dia, sebanyak 223 kendaraan dilakukan uji emisi dan 190 kendaraan lolos uji emisi.
Sebelumnya, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa, pihaknya dalam pelaksanaan uji emisi dan penilangan pada Jumat, 1 September 2023 berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Adapun bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang dengan denda Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu,” tuturnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)