Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Diterapkan 2025, Cak Imin: OJK Jangan Gegabah

JAKARTA, Lingkar.news – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan kebijakan asuransi wajib kendaraan bermotor pada tahun 2025. Alasannya untuk meningkatkan perlindungan terhadap risiko masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Namun kebijakan asuransi kendaraan bermotor itu dinilai dapat memberatkan masyarakat sehingga perlu ditinjau ulang.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan rencana kebijakan tersebut justru akan memberatkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor karena pembelian kendaraan bermotor saat ini sudah dikenakan pajak serta pajak atas kepemilikannya.

“Kalau memang perlu pemasukan, ayo pakai cara-cara yang kreatif, bukan malah membebani masyarakat dengan asuransi,” kata Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.

Cak Imin berperndapat bahwa pemerintah perlu mendorong dan mengoptimalkan Jasa Raharja dibandingkan menambah beban asuransi kendaraan bermotor dengan pihak lain.

Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi sosial milik negara yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.

“Saya kira OJK jangan terlalu gegabahlah, tinjau ulang rencana itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menuturkan bahwa terdapat usulan pembedaan premi asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan listrik dan nonlistrik.

“Jadi, pricing (tarif) untuk asuransi wajib kendaraan listrik masih menggunakan tarif sama dengan kendaraan yang nonlistrik,” ujar Ogi Prastomiyono saat ditemui pada gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 17 Juli 2024.

Asuransi wajib pihak ketiga merupakan produk perlindungan yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang secara langsung terkena dampak dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo meneken peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Peraturan presiden sebagai payung hukum asuransi wajib tersebut juga sedang disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025 sesuai peraturan, yakni dua tahun sejak UU P2SK berlaku. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)