KUDUS, Lingkarjateng.id – Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Hartopo-Wahib, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon bupati nomor urut 01, Sam’ani Intakoris, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus pada Rabu, 9 Oktober 2024. Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan tempat terlarang dan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam kampanye.
Kuasa hukum paslon 02, Yusuf Istanto, mengungkapkan bahwa Sam’ani Intakoris diduga melakukan kampanye di acara Muria Summer UMKM & Expo, yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-475 Kota Kudus, pada 27-29 September 2024.
Acara tersebut dibiayai oleh APBD Kabupaten Kudus, yang menurut Yusuf melanggar aturan kampanye.
“Kami mengetahui dugaan pelanggaran ini melalui unggahan di akun media sosial paslon 01, baik di Instagram maupun TikTok. Dalam video tersebut terlihat jelas Sam’ani bersama istrinya, serta calon wakil bupati nomor urut 01, Belinda Putri Sabrina Birton, dan beberapa pendukungnya, menikmati jajanan dan bernyanyi sambil menunjukkan simbol nomor 1,” jelas Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf menyoroti momen dalam video kala Sam’ani di tengah hujan berbicara kepada masyarakat, menyampaikan tekadnya untuk maju dan memenangkan Pilkada bersama Belinda.
“Pernyataan tersebut, apalagi dilakukan di acara yang dibiayai APBD dan di lokasi publik seperti alun-alun, merupakan bentuk pelanggaran kampanye yang serius,” tambahnya.
Yusuf menegaskan bahwa laporan yang mereka ajukan tidak terkait dengan balasan atas laporan sebelumnya yang dilayangkan kubu paslon 01 mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Ini bukan balasan, tetapi berdasarkan fakta adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon 01,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus, Wahibul Minan, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima.
“Sesuai prosedur, Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil. Jika terpenuhi, kami akan melanjutkan prosesnya,” ujar Wahibul.
Bawaslu Kudus sebelumnya juga telah memutuskan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan kubu paslon 01. Dari laporan yang melibatkan enam ASN, termasuk Pj. Bupati Kudus, hanya Kades Ploso yang terbukti melakukan pelanggaran. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)