KUDUS, Lingkarjateng.id – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus selama ini rutin memberikan bantuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga buruh rokok.
Bahkan, hingga Juni 2024, hampir delapan ribu keluarga buruh rokok sudah dibantu oleh FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus dengan membayarkan iuran JKK dan JKM selama dua bulan.
“Selama ini waktu tanggal merah ada iuran untuk organisasi, kita kumpulkan ke kantor cabang (RTMM Kudus) dan kita kembalikan ke pekerja. Tidak dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk program BPJS, per kepala dalam satu bulan dibayarkan Rp16.800 ribu,” ucap Ketua FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rahman, belum lama ini.
Dia menyebut, bantuan tersebut diberikan untuk keluarga pekerja, baik itu suami atau istri yang tidak bekerja di perusahaan serta bukan penerima upah, seperti tukang ojek, pedagang, atau petani.
Ia mengatakan, pihaknya membantu mendaftarkan dan membayarkan iuran JKK dan JKM untuk dua bulan awal. Kemudian, iuran tersebut akan dilanjutkan sendiri secara mandiri.
“Iuran selanjutnya dilanjutkan mereka, setahun totalnya sekitar Rp202 ribu,” katanya.
Selain itu, RTMM Kudus juga terus mengusahakan agar uang jasa tahunan bagi pekerja buruh rokok di Kudus bisa naik, namun tetap disesuaikan dengan pemasukan perusahaan tiap tahunnya.
“Perjuangan organisasi RTMM inibadalah untuk menyejahterakan anggotanya,” tukasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)