Pose Dua Jari, Pj Bupati Kudus Dituding Langgar Netralitas Pilkada

KUDUS, Lingkarjateng.id – Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie, membantah tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) nomor dua dalam Pilkada Kudus, yakni Hartopo-Mawahib.

Tuduhan tersebut mencuat setelah beredarnya foto dan video yang menampilkan dirinya serta beberapa kepala dinas dan ASN, berfoto bersama personel Wali Band usai konser HUT Kudus pada 23 September 2024 lalu.

Dalam foto tersebut, mereka terlihat mengacungkan simbol dua jari, yang diduga menandakan dukungan terhadap paslon nomor dua. Namun, Hasan Chabibie segera meluruskan tudingan tersebut.

Menurutnya, simbol dua jari yang diperlihatkan adalah simbol khas milik Wali Band, bukan simbol dukungan politik.

“Simbol dua jari berupa ibu jari dan telunjuk yang saya tunjukkan kemarin adalah simbol Band Wali. Pada foto yang beredar itu, saya dan sejumlah ASN berfoto bersama personel Band Wali, dan itu tidak ada kaitannya dengan Pilkada,” jelas Hasan saat dimintai keterangan di Taman Balai Jagong, Kudus, pada Kamis, 26 September 2024.

Ia juga menegaskan bahwa sebagai pejabat daerah, dirinya tetap mematuhi aturan netralitas ASN dalam Pilkada.

“ASN diwajibkan untuk netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua ASN tanpa terkecuali wajib menaati aturan tersebut,” tambahnya.

Hasan juga meminta semua pihak yang terlibat dalam Pilkada untuk mengedepankan kampanye yang sehat dan fokus pada adu gagasan demi meraih simpati masyarakat.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kudus, Muhammad Wahibul Minan, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kebenaran dari foto dan video yang beredar tersebut.

“Saya sudah mendapat banyak informasi terkait foto dan video itu, dan saya juga sempat browsing untuk memastikan bahwa simbol tersebut memang merupakan simbol dari Band Wali,” ujarnya.

Minan menegaskan bahwa regulasi terkait netralitas ASN sudah sangat jelas. ASN dilarang menunjukkan dukungan politik dalam bentuk apapun, termasuk berfoto dengan paslon atau menggunakan simbol yang bisa diartikan sebagai dukungan.

“Tidak boleh berfoto dengan pose jari yang bisa diasosiasikan dengan paslon. Jika terpaksa berfoto, pose atau sikapnya harus netral,” jelasnya.

Mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan, juga ikut berkomentar terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Pj Bupati Kudus.

Ia mengingatkan ASN untuk lebih berhati-hati dalam berpose di depan publik, terutama ketika menggunakan gestur tangan yang dapat disalahartikan sebagai bentuk dukungan politik.

“Ada ketentuan pasal 71 UU ASN terkait larangan ini, dan sanksinya diatur dalam pasal 188. Jika terbukti melakukan pelanggaran, bisa dikenakan sanksi pidana,” kata Abhan. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)