KUDUS, Lingkarjateng.id – Sebanyak enam aparatur sipil negara (ASN) dan satu kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pada Minggu, 29 September 2024, dengan dugaan melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Merespons aduan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie, belum berkenan untuk memberikan tanggapan lebih jauh. Ia mengaku masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kudus.
“Saya belum bisa komen dulu mengenai hal itu. Nanti tunggu saja perkembangannya dari teman-teman Bawaslu,” ujar Pj Bupati Kudus M. Hasan Chabibie pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Pj Bupati Kudus sebelumnya juga telah membantah tudingan dirinya berpihak terhadap pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor 02 Hartopo-Mawahib.
Tudingan tidak netral terjadi ketika dirinya berfoto pose dua jari dengan membentuk simbol Wali Band ketika konser di Alun-alun Kudus pada tanggal 23 September 2024.
Hasan mengatakan bahwa simbol band Wali tersebut bisa dilihat di media sosial maupun YouTube.
“Simbol dua jari berupa ibu jari dan telunjuk yang saya tunjukkan kemarin adalah simbol band Wali. Pada foto yang beredar itu, saya dan sejumlah ASN berfoto bersama personel band Wali dan itu tidak ada kaitannya dengan pilkada,” ucap Hasan di Kudus pada Kamis, 26 September 2024.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu Kudus, Septyandra Trisnasari, menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa mengumumkan hasil kajian dari laporan dugaan pelanggaran netralitas yang ditujukan kepada enam ASN dan satu kades di Kudus.
“Terkait hal itu, masih diplenokan (dirapatkan) hari ini,” tulis Septi melalui pesan elektronik pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Sebelumnya, pada Minggu, 29 September 2024, Bawaslu Kudus telah menerima laporan dari kuasa hukum dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor urut 01, Sam’ani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton, terkait dugaan pelanggaran netralitas enam ASN dan satu kades.
“Yang melapor ke sini adalah tim hukumnya, namun mereka melaporkan sebagai warga negara biasa bukan atas nama tim kampanye,” ujar anggota Bawaslu Kudus, Heru Widiawan.
Bawaslu Kudus telah menerima laporan tersebut dan memberikan tanda terima kepada pelapor. Saat ini, laporan sedang dalam proses kajian awal untuk menentukan apakah laporan memenuhi syarat formil dan materiil.
Jika laporan terbukti mengarah pada pelanggaran, kasus tersebut akan diteruskan untuk diproses lebih lanjut. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)