KPU Kudus Tunggu Arahan Pemusnahan Ratusan Surat Suara Pilkada Rusak

KUDUS, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menemukan ribuan lembar kelebihan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 usai pelaksanaan proses sortir dan lipat (sorlip). Selain itu, KPU Kudus juga menemukan ratusan lembar surat suara mengalami kerusakan.

Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan pencetakan surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah sebanyak 658.987 lembar. Jumlah tersebut sesuai dengan total daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen cadangan di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Namun, hasil sorlip menunjukkan jumlah surat suara baik sebanyak 662.798 lembar, 178 lembar rusak, dan 3.811 lembar kelebihan.

Untuk surat suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Kudus, pihaknya mengajukan jumlah cetak yang sama yaitu 658.987 lembar.

Namun, dari hasil sorlip tercatat jumlah surat suara baik mencapai 660.976 lembar, sementara 381 lembar rusak, dan terdapat kelebihan 1.989 lembar.

“Untuk surat suara yang rusak dan kelebihan sudah kami laporkan ke KPU provinsi. Saat ini, kami masih menunggu surat arahan resmi dari pimpinan KPU provinsi untuk proses pemusnahan surat suara yang rusak,” ungkap Amir Faisol pada Selasa, 12 November 2024.

Ia mengungkapkan, beberapa jenis kerusakan yang ditemukan pada surat suara meliputi potongan yang tidak rata atau tidak presisi, noda kotor, dan warna yang tampak buram.

“Kerusakan ini tentu tidak sesuai standar, sehingga tidak bisa digunakan saat pemungutan suara nanti,” tambahnya.

Faisol menjelaskan bahwa proses sorlip dilakukan untuk memastikan bahwa surat suara yang akan digunakan pada hari pemilihan dalam kondisi baik dan sesuai standar.

Terkait kelebihan dan kerusakan surat suara, kata Faisol, perlu didokumentasikan dan dimusnahkan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah atau kecurigaan di kemudian hari.

“Kami berkomitmen agar proses Pemilu berjalan lancar dan jujur. Tindakan pemusnahan surat suara rusak akan dilakukan begitu arahan dari KPU provinsi turun,” pungkas Faisol. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)