DPRD Kudus Lanjutkan Hak Angket Meski Bawaslu Nyatakan Pj. Bupati Tak Langgar Netralitas

KUDUS, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus tetap melanjutkan hak angket meski Bawaslu setempat memutuskan enam Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pj. Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie, tidak terbukti melakukan pelanggaran netralitas Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan oleh anggota DPRD Kudus dari fraksi PAN-Nasdem, Rochim Sutopo, yang juga salah satu digulirkannya hak angket terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Hak angket masih relevan karena Bawaslu hanya memeriksa klarifikasi terkait foto, tanpa pemeriksaan forensik. Seharusnya bukti-bukti diperiksa secara forensik untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya di Kudus pada Senin, 7 Oktober 2024.

Menurut Rochim, klarifikasi yang dilakukan Bawaslu hanya berdasarkan keterangan terlapor dan analisis, tanpa memeriksa bukti secara menyeluruh. Ia menduga masih ada celah dalam pemeriksaan tersebut yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Jika bukti foto yang diajukan diperiksa secara forensik, kebenaran bisa diungkap lebih jelas. Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih pasti mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi,” tambahnya.

Ia menerangkan, DPRD Kudus melalui hak angket juga ingin mengevaluasi lebih dalam peran Pj. Bupati Kudus sebagai pengguna anggaran dalam acara-acara publik yang dianggap tidak netral.

Menurut para pengusul, ada indikasi bahwa penggunaan anggaran untuk kegiatan pemerintah berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.

Senada dengan Rochim, anggota DPRD Kudus lainnya dari Fraksi PAN-Nasdem, Superiyanto, menganggap Bawaslu setempat belum tegas dalam menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas tersebut.

“Sudah ada indikasi pelanggaran, tetapi Bawaslu sepertinya enggan mengambil langkah tegas. Seharusnya ada sanksi yang lebih berat untuk ASN yang terbukti melanggar, tetapi keputusan ini masih menggantung,” katanya.

Superiyanto menegaskan bahwa DPRD Kudus akan terus menindaklanjuti penggunaan hak angket untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut diusut tuntas.

“Kami ingin memberikan kejelasan kepada masyarakat dan memastikan Pilkada berjalan dengan adil. Ini bukan hanya soal sanksi, tetapi juga soal menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Kudus,” tegasnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)