KUDUS, Lingkarjateng.id – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus tengah bersiap melakukan transformasi besar menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus setelah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Rektor IAIN Kudus, Prof. Abdurrohman Kasdi, menjelaskan bahwa perguruan tinggi yang dipimpinnya itu sempat dinyatakan lolos transformasi karena sebagian tanah wakaf yang tidak bisa dihitung sebagai aset. Namun, di tahun 2024 ini, pihaknya dapat memenuhi persyaratan sertifikat terkait tanah tersebut.
“Setelah terbit sertifikat, kami harus berjuang untuk menjelaskan, karena mulai tahun 2024 diberlakukan sertifikat elektronik. Alhamdulillah semua perjuangan terbayarkan dengan lolosnya IAIN Kudus di KemenPANRB menjadi UIN Sunan Kudus,” ujarnya.
Sebanyak 11 PTKN telah melakukan proses transformasi ini, terdiri dari sembilan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), satu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan satu Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAHN).
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa transformasi PTKN menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama, sebagaimana telah dibahas dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Semarang pada Februari 2024.
“Saya minta PTKN fokus pada perluasan akses dan peningkatan mutu. Transformasi harus memberi dampak pada semakin terbukanya akses bagi generasi muda bangsa mendapat pendidikan tinggi yang baik dan bermutu,” tegas Menag Yaqut di Jakarta pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Menag Yaqut juga menyatakan rasa syukurnya atas hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan KemenPANRB sehingga 11 PTKN kini telah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan.
“Kini MenPANRB telah menyampaikan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden 11 PTKN ini,” jelas Menag.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden, transformasi ini akan menandai perubahan status 11 PTKN, termasuk IAIN Kudus menjadi UIN Sunan Kudus.
Menag Yaqut menambahkan bahwa transformasi ini merupakan upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan mutu dan memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan. Aspek penting yang harus diperhatikan oleh PTKN mencakup peningkatan sumber daya manusia, penataan aspek kelembagaan, peningkatan mutu akademik, dan administrasi yang efisien dan berbasis teknologi informasi.
“Transformasi harus mampu mewujudkan akselerasi dalam menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing global, beriman, dan bertakwa,” tandasnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)