Digoyang Dewan dengan Hak Interpelasi, Pj. Bupati Kudus: Nggak Tahu Itu Apa

KUDUS, Lingkarjateng.id – Penjabat (Pj.) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie, memberikan tanggapan terkait hak interpelasi yang diajukan oleh tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk meminta klarifikasi atas sejumlah kebijakan yang dinilai kontroversial.

“Saya nggak tahu interpelasi itu apa. Wong saya bukan anggota dewan, jadi nggak ngerti,” ujarnya pada Jumat, 8 November 2024.

“Ya, nanti kita lihat saja. Mereka ‘kan punya hak, jadi silakan saja. Kira-kira begitu lah,” sambungnya.

Hasan pun mengklaim bahwa segala tindakan maupun kebijakan yang telah dilakukannya selama ini sudah memiliki dasar dan kejelasan.

“Persoalan ASN (Aparatur Sipil Negara) ‘kan sudah jelas seperti itu. Soal netralitas ASN, sudah ada keputusan Bawaslu. Semua kejelasan sudah ada dan bisa dibaca bersama,” jelasnya.

Terkait pengisian jabatan yang turut dipermasalahkan oleh fraksi-fraksi pengusul interpelasi, Hasan beralasan bahwa tindakan tersebut berdasarkan saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurutnya, Kemendagri merekomendasikan agar pihaknya segera mengisi kekosongan jabatan untuk memperkuat kinerja pemerintahan daerah.

“Dalam evaluasi pada 30 Oktober lalu, kita malah diperintahkan oleh Irjen Kemendagri untuk segera ngisi jabatan kosong,” ujarnya.

Namun, ia mengakui bahwa rekomendasi tersebut disampaikan secara lisan dalam diskusi, bukan melalui surat resmi.

Namun, beberapa anggota DPRD menanggapi ragu dengan penjelasan yang diberikan Pj. Bupati Kudus tersebut.

Anggota Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kudus, Rochim Sutopo, meminta Pj. Bupati untuk menunjukkan bukti rekomendasi tertulis dari Kemendagri terkait pengisian jabatan jelang Pilkada.

“Kalau memang ada rekomendasinya, kami mohon diberi buktinya,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Kudus.

Sebelumnya, tiga fraksi DPRD Kudus, yakni Fraksi PKB, Fraksi PAN-Nasdem, dan Fraksi Pembangunan Demokrat Hanura (FPDH), mengajukan hak interpelasi untuk meminta klarifikasi atas sejumlah kebijakan kontroversial yang dilakukan Pj. Bupati Kudus.

Mereka menyoroti kebijakan pengangkatan pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dianggap melanggar etika dan netralitas menjelang Pilkada.

Selain itu, mereka mempersoalkan dugaan keberpihakan Pj. Bupati kepada salah satu pasangan calon di Pilkada Kudus.

Proses hak interpelasi diperkirakan akan berlanjut dalam sidang paripurna berikutnya, di mana DPRD akan menentukan kelanjutan usulan tersebut.

Jika mayoritas anggota DPRD mendukung hak interpelasi yang diajukan, maka Pj. Bupati Hasan Chabibie akan diminta hadir di hadapan dewan untuk memberikan klarifikasi langsung atas kebijakannya yang dipertanyakan dewan. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)