Diduga Langgar Netralitas, Pj. Bupati Kudus Dilaporkan ke Bawaslu dan Kemendagri 

KUDUS, Lingkarjateng.id – Tim kuasa hukum cabup-cawabup Kudus 2024 Samani Intakoris-Bellinda Putri, Didik T. Wahyudi membenarkan jika salah satu ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa adalah Pimpinan tertinggi di Kudus (Pj. Bupati). Hal itu ia sampaikan saat diwawancarai Lingkar pada Rabu (2/10).

“Benar ada ASN pimpinan tertinggi di Kudus, juga sejumlah pejabat tinggi lainnya, dan kades. Kami akan melaporkan ini. Bukan hanya ke Bawaslu, tapi juga ke Kemendagri,” ujarnya.

Ia menyebut, timnya mendapatkan temuan terbaru terkait pengondisian dan pengarahan kepada ASN di lingkungan Pemkab Kudus, yang diduga dilakukan oleh Pimpinan tertinggi di Kudus, yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon. Hal ini dikaitkan dengan pelaksanaan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang dijadwalkan mulai tanggal 15 Juni sampai dengan 20 September 2024 sebagaimana telah diumumkan oleh Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Nomor 07/SELTER-JPT/KDS/VI/2024.

“Jadi ada temuan kami di lapangan dan informasi-informasi yang masuk dari masyarakat, bahwa memang terjadi pengondisian dan pengarahan dari pejabat daerah yang seharusnya netral,” terangnya.

Sebagaimana dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka instansi harus menyusun dokumen perencanaan antara lain meliputi nama jabatan yang akan diisi atau lowong yang disebabkan antara lain karena pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, diangkat dalam jabatan lain, diberhentikan sementara atau diberhentikan.

Bahwa jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Kudus yang dilakukan seleksi terbuka hanya meliputi tiga jabatan yaitu Kepala Dinas Perdagangan, Kepala BAPPEDA, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

“Sedangkan sesuai dengan ketentuan Peraturan MENPAN RB tersebut di atas semestinya ada jabatan lain yang juga dapat dilakukan pengisian karena pejabatnya segera memasuki masa pensiun, misalnya jabatan Asisten Administrasi Sekda yang pejabatnya memasuki masa pensiun pada bulan Juni 2024,” lanjut Didik.

Ia menyebut bahwa urgensi pelaksanaan seleksi terbuka pengisian jabatan yang diduga keras sebagai teror Aparatur Sipil Negara (ASN), pengkondisian dan pengarahan dukungan kepada salah satu pasangan calon Bupati pada Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2024 tidak mememperhatikan upaya menjaga kondusifitas menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2024, karena pengisian tiga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tersebut di atas tidak memiliki urgensi, dan justru akan mengganggu kondusifitas dan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan menjelang Pemilihan Bupati Kudus yang tahapannya telah dimulai pada bulan Februari 2024.

“Jika urgensi pengisian tiga jabatan tersebut adalah untuk menjaga berjalannya atau meningkatkan kinerja organisasi, maka alasan tersebut adalah alasan yang tidak mendasar. Hal inilah yang menjadikan kecurigaan kami sebagai Tim Hukum terjadinya teror Aparatur Sipil Negara (ASN), pengkondisian dan pengarahan dukungan kepada salah satu pasangan calon bupati pada Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Kudus tahun 2024,” tandasnya.

Pelaporan yang kini sudah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil oleh Bawaslu Kudus itu bermula pada Senin (23/9) sekitar pukul 13.00 WIB, KPU Kabupaten Kudus melakukan agenda pengambilan undian nomor urut bagi kedua paslon.

Saat paslon bersama pendukungnya masuk ke tempat yang disediakan oleh pihak KPU Kudus, salah satu pendukung yaitu salah satu Kepala Desa di Kec. Jati dari Paslon Hartopo-Mawahib dengan pakaian ormas melakukan pengawalan paslon serta ikut masuk ke hotel. Dan pengawalan itu tidak diatur atau diperintahkan oleh undang-undang terkait pilkada. Sehingga tim kuasa hukum paslon Samani-Bellinda pun melaporkan dugaan pelanggaran UU Desa yang dilakukan oleh Kepala di Kec. Jati tersebut.

“Sementara enam ASN yang kami laporkan diduga terlibat dalam pertemuan yang juga dihadiri tim pemenangan paslon lain. Rapat tersebut dilakukan sebelum Pemkab Kudus menggelar konser Band Wali dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Kudus,” ujar Didik.

Menurutnya, konser Hari Jadi Kudus menggunakan anggaran daerah untuk memeriahkan Hari Jadi ke-475 Kabupaten kudus. Akan tetapi, konser tersebut dinilai memberikan ruang yang menguntungkan bagi paslon lain, yakni paslon nomor urut 2 Hartopo-Mawahib. (Nailin RA – Lingkarjateng.id)